- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Pria Paruh Baya Ini Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun 
 
		
	
Keterangan Gambar : ilustrasi penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta memeriksa tersangka pencabulan, beberapa waktu lalu. (Foto : Eggi Idriansyah/Batam Pos)
KORANBATAM.COM, BATAM - Ml, terdakwa pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia belasan tahun, dituntut 14 tahun penjara, Selasa (15/9/2020). Pria paruh baya ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung online dengan video teleconference.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dimana, terdakwa tega mencabuli putri tirinya, Ms, selama bertahun-tahun.
“Menuntut terdakwa dihukum 14 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Mega menyelesaikan surat tuntutan.
Pimpinan sidang, hakim David P Sitorus, kemudian menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan. Apakah menerima atau mengajukan permohonan pembelaan hukum.
“Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 14 tahun. Menerima atau mengajukan permohonan,” tanya hakim David kepada terdakwa yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
Menanggapi pertanyaan hakim, Ml kemudian minta waktu untuk pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.
“Saya ingin mengajukan pembelaan,” ujar warga yang tinggal di wilayah Lubukbaja, Kota Batam tersebut.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap Ms terungkap sekitar awal tahun 2020 lalu. Ms yang selama ini dicabuli, akhirnya bersuara karena tak tahan dengan perlakuan bejat ayah tirinya itu.
Apalagi, pencabulan terhadap gadis belasan tahun ini terjadi sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Sehingga, tak terhitung pencabulan yang diterima remaja ini.
 
Sumber: BatamPos
 







.gif)











 
			










