- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Ranperda RTRW Anambas Perlu Penyempurnaan sebagai Acuan Pembangunan ke Depan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris, saat rapat Paripurna. /Pemda Anambas
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama dengan Bapemperda telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk jangka waktu tahun 2022 hingga 2041.
Keterangan Gambar : Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan, RTRW ini akan menjadi panduan dan acuan dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus sebagai acuan 20 tahun ke depan.
“Mari kita bersama untuk mengakomodir sesuai dengan proses dan tahapan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati, Kamis (24/2/2022).

Keterangan Gambar : Tamu undangan yang hadir saat rapat paripurna DPRD Anambas
Ranperda tentang RTRW ini, masih kata Bupati, sebagai wujud hasil kerja sama antara Pemda dan masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan adanya acuan pelaksanaan pembangunan tersebut bisa menjadi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPRD Anambas bahas Penyempurnaan Ranperda RTRW
“Pembahasan bersama dengan DPRD masih perlu penyempurnaan yang telah mendapatkan persetujuan substansi pada tanggal 10 Desember 2021 yang lalu. Pada Pasal 19 ayat 2, ada penambahan huruf D yang berbunyi, terminal penyimpanan minyak dan gas di Kecamatan Siantan Tengah awalnya hanya di Kecamatan Kute Siantan, Siantan Selatan dan Jemaja,” kata Bupati.
Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris didampingi asisten saat menyerahkan draft Ranperda
Pada Pasal 20 ayat 2, lanjut Bupati, infrastruktur pembangkit tenaga listrik (PLT) awalnya hanya ada di Jemaja, Palmatak dan Siantan Timur namun dirubah menjadi delapan Kecamatan lainnya.
Keterangan Gambar : Salahsatu anggota DPRD Anambas Yusli YS saat menyampaikan pemandangan fraksi
“Awalnya pembangunan infrastruktur tenaga listrik pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD hanya di 3 Kecamatan. Namun, perlu disempurnakan menjadi 8 Kecamatan. Hal ini untuk pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya.
(Thony/Jhon)







.gif)






















