Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Mei 2024, 22:09:22 WIB POLITIK
Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

Keterangan Gambar : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah. /1st


KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat pleno terbuka tentang penetapan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di aula rapat lantai II, hotel Tarempa Beach pada Kamis (2/5).

Turut hadir dalam rapat pleno ini diantaranya, Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan bahwa, pelaksanaan rapat pleno ini berdasarkan surat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kepada KPU-RI.

Dimana pada tanggal (29/4) lalu, KPU-RI telah menerima surat tersebut, yang kemudian per tanggal (30/4), KPU-RI menyurati kabupaten kota maupun provinsi untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten kota.

“Kita melaksanakan pleno ini berdasarkan surat kita kepada KPU-RI. KPU-RI itu sudah menerima surat pada tanggal 29 April kemarin, dan per tanggal 30 April, KPU-RI menyurati kabupaten kota maupun provinsi untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten kota,” ucap Padillah saat diwawancarai usai melaksanakan rapat.

Padillah juga menyampaikan, dalam surat KPU-RI nomor 663 menyebutkan bahwasanya, bagi yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten kota itu serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Mei.

“Sesuai dengan surat 663 itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno itu serentak dilaksanakan bagi yang tidak ada sengketa di MK, di tanggal 2 Mei 2024,” sebutnya.

Tak hanya itu, Padillah pun menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa, bagi calon terpilih wajib menyampaikan kepada KPU terkait dengan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selambat-lambatnya 21 hari sebelum hari pelantikan.

Untuk itu, KPU Anambas akan menyurati secara resmi kepada partai-partai politik untuk kemudian diteruskan kepada calon terpilih bahwa ada surat edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyampaian LHKPN.

“Nanti kita akan bersurat secara resmi, menyampaikan bahwa ada surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Juknis penyampaian LHKPN. Nah itu nanti kita akan sampaikan kepada partai politik untuk diteruskan kepada calon-calon terpilih,” jelasnya.

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka namanya tidak akan diikutsertakan dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan. Itu jelas terlulis pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 3,” lanjutnya lagi.

Terkait dengan kapan dilaksanakannya pelantikan calon terpilih anggota DPRD tersebut, Padillah menerangkan bahwa Sekwan yang akan memutuskan.

“Untuk pelantikan, itu di bagian Sekwan. Kata pak Sekwan, pelantikan itu dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024. Itu jawaban dari pak Sekwan," ungkapnya mengakhiri.

 

(Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook