- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Rekam Jejak Pemenang Lelang Pembangunan Taxiway dan Apron 04 Rp 188 Miliar, Lebih Dinilai Buruk

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi, suasana Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Foto : Kumparan.com)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perusahaan berplat merah PT Nindya Karya kembali memenangkan lelang proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan nilai pagu sebesar Rp188.757.960.000 untuk pembangunan Taxiway dan Apron 04, di Batam.
Namun, berdasarkan data yang di peroleh dari beberapa pemberitaan di media, rekam jejak atau Trackrecord Perusahaan besar ini, dinilai tidak terlalu bagus dan diduga miliki Trackrecord bermasalah dengan beberapa proyek baik di Batam maupun di kota-kota lainnya.
Dengan waktu pengerjaannya (pendek) di tahun 2020 ini, tentunya bisa di pertanyakan kesiapan Perusahaan tersebut, mengingat Trackrecord yang bermasalah dalam pengerjaan proyek sebelum-sebelumnya.
Berdasarkan data yang di peroleh (di media), bahwa PT Nindya Karya mengalami banyak masalah dalam pengerjaan proyek yang di menangkannya.
Di langsir dari nasional.kontan.co.id, pada Jumat (13/4/2018) lalu, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jerat PT Nindya Karya menjadi tersangka korupsi korporasi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006-2011.
Saat itu, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, diduga ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang senilai Rp793 miliar rupiah tersebut. PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan sebesar Rp44,68 miliar rupiah, sementara itu PT Tuah Sejati mendapatkan Rp49,9 miliar rupiah.
Selanjutnya, di kutip dari www.diantimur.com pada (9/10/2019) lalu, bahwa proyek PT Nindya Karya di perbatasan Motamasin bermasalah.
Pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas penunjang di pintu perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT Nindya Karya (Persero) diduga kuat menggunakan galian C tanpa ijin alias ilegal. Pasalnya, material yang digunakan oleh PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana, menggunakan material galian C bukan dari lokasi milik perusahaan yang memiliki ijin galian C dari Pemerintah Kabupaten Malaka.
Apakah kualifikasi teknis perusahaan sudah benar-benar di seleksi atau hanya memenangkan penawaran terendah saja, sementara pekerjaan proyek tersebut cukup kompleks banyak melibatkan peralatan.
Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar membenarkan bahwasannya PT Nindya Karya telah memenangkan proyek dan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran 17% (persen) dibawah harga HFS.
“Kami sebagai KL atau sebagai lembaga pemerintah, menjalankan proses pengadaan dan jasa sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia,” ucap Dendi.
Terkait dengan Perusahaan yang bermasalah, Dendi menyampaikan, bahwa selama semua prosedur dan syarat diikuti Perusahaan manapun bisa menjadi peserta.
“Perusahaan manapun bisa menjadi peserta dalam barang dan jasa tersebut,” ujarnya.
(iam)