Rekan 16 Kali Mencuri Motor di Bengkong yang DPO Akhirnya Diringkus Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 27 Sep 2022, 10:36:03 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Rekan 16 Kali Mencuri Motor di Bengkong yang DPO Akhirnya Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku kedua Curanmor yang DPO, tengah diperiksa penyidik Polsek Bengkong didampingi pihak Bapas Kelas 2 Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) pagi. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Masih ingatkah Anda dengan anak di bawah umur berusia 17 tahun yang ditangkap Polisi di Sektor Bengkong pada Kamis, 22 September 2022 lalu karena menggasak belasan sepeda motor bersama temannya yang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang)?.

Anak yang bermasalah dengan hukum dan masih di bawah umur ini akhirnya diringkus dari pelariannya pada Minggu, 25 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di sekitaran wilayah Bengkong.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega R tahun 2008 warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Sekarang masih kita periksa (terduga kedua pelaku Curanmor) dan dimintai keterangannya oleh anggota penyidik Polsek Bengkong,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Iptu Rio Ardian, di kantornya, Selasa (27/9/2022).

Keterangan gambar: Terduga kedua pelaku (kanan, terduga pelaku pertama yang ditangkap terlebih dahulu dan kiri, rekannya), Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Bengkong dan menggasak 16 unit sepeda motor tengah dimintai keterangannya didampingi dari pihak Bapas Kelas 2 Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) pagi. /iam/KORANBATAM.COM

Dikabarkan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap anak di bawah umur setelah mencuri 16 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.

Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022, sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong saat korbannya tengah melaksanakan salat subuh.

Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.

“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” ujar Kapolsek Mardalis Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, baru-baru ini.

Dalam penangkapan ini, kata Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unti kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu STNK.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” sebutnya.

Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook