- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Relokasi Lahan Tangki Seribu Batam Sudah Sesuai Prosedur
Keterangan Gambar : Alat berat diterjunkan saat melakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu Batam di kawasan Tangki Seribu, Kampung Seraya, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/7/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya dengan nomor Penetapan Lokasi (PL), 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai.
Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) dengan nomor: 4939/PL/X/2008, tanggal 22 Oktober 2008.
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait,
Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada tanggal 7 Maret lalu.
Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya. Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur.
Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.
Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.
“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu Batam,” imbuhnya. (***)