- Isu Demo Besar Juli 2026, Kapolda Kepri Garansi Batam Tetap Aman dan Ramah Investor
- Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Duet Amsakar-Li Claudia Sukses Tembus Target Investasi Rp69,3 Triliun
- Amankan Objek Vital Nasional, Kodaeral IV Perkuat Sinergi Energi Bersama Pertamina di Bintan
- Sinergi RSBP Batam-BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Pekerja Batam Dapat Pelayanan Cepat dan Aman
- Batam Rasa Bali, Intip Serunya Yoga Tepi Laut dan Splashcation Juni Ini di Harris Resort Barelang
- Harga Pertamax di FTZ Batam Naik Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
- Mangkuk Gizi dan Pelukan Hangat Prajurit Tuah Sakti di Pedalaman Puncak Jaya
- Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Rutan Batam Deteksi Dini Penyakit Menular lewat VCT Mobile
- Dari Minus Melejit ke 15,54 Persen: Rekor Pertumbuhan Ekonomi Anambas Guncang Kepri
- Menggemaskan bak Sarjana, 34 Siswa TK Ar-Rahman Marina Batam Ikuti Prosesi Wisuda Angkatan II
Remaja 15 Tahun di Batuampar Batam Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi, Pacar Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Pemuda berinisial VAW (19 tahun), di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus polisi karena menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. VAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial VAW terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., Selasa (23/9/2025).
Pelaku VAW diringkus atas laporan dari orang tua korban. VAW dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar usai kejadian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser Polsek Batu Ampar,” ujar Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 20212 ini.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu (20/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Akibat perbuatan bejatnya, kini gadis berusia 15 tahun itu kini dikabarkan hamil 6 bulan.
“Korban (saat ini hamil, red) sudah 6 bulan,” ungkap Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir itu saat ditanya usia kandungan korban saat ini.
Kala itu, lanjut Amru, kasusnya terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Waktu itu orang tua curiga terhadap kondisi fisik anaknya.
Selanjutnya orang tua korban membawa anaknya ke bidan setempat, dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban sedang mengandung.
Setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.
Kemudian pelaku digiring ke Mako Polsek Batu Ampar. Hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan VAW sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan VAW sebagai tersangka,” tukas Perwira Polri yang sukses mengungkap 82 kasus dari berbagai tindak kejahatan yang menonjol ke publik semasa menjabat.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) junto (Jo) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
VAW terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)





















