- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
Remaja 15 Tahun di Batuampar Batam Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi, Pacar Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Pemuda berinisial VAW (19 tahun), di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus polisi karena menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. VAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial VAW terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., Selasa (23/9/2025).
Pelaku VAW diringkus atas laporan dari orang tua korban. VAW dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar usai kejadian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser Polsek Batu Ampar,” ujar Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 20212 ini.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu (20/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Akibat perbuatan bejatnya, kini gadis berusia 15 tahun itu kini dikabarkan hamil 6 bulan.
“Korban (saat ini hamil, red) sudah 6 bulan,” ungkap Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir itu saat ditanya usia kandungan korban saat ini.
Kala itu, lanjut Amru, kasusnya terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Waktu itu orang tua curiga terhadap kondisi fisik anaknya.
Selanjutnya orang tua korban membawa anaknya ke bidan setempat, dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban sedang mengandung.
Setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.
Kemudian pelaku digiring ke Mako Polsek Batu Ampar. Hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan VAW sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan VAW sebagai tersangka,” tukas Perwira Polri yang sukses mengungkap 82 kasus dari berbagai tindak kejahatan yang menonjol ke publik semasa menjabat.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) junto (Jo) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
VAW terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(iam)