- Spidol Warna-warni, Guru dan MR DIY: Kisah Kecil Menghidupkan Kelas Cerdaskan Anak Bangsa
- Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Sela-sela Patroli di Gereja
- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
- Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring
- BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi
- Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam
Remaja 15 Tahun di Batuampar Batam Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi, Pacar Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Pemuda berinisial VAW (19 tahun), di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus polisi karena menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. VAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial VAW terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., Selasa (23/9/2025).
Pelaku VAW diringkus atas laporan dari orang tua korban. VAW dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar usai kejadian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser Polsek Batu Ampar,” ujar Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 20212 ini.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu (20/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Akibat perbuatan bejatnya, kini gadis berusia 15 tahun itu kini dikabarkan hamil 6 bulan.
“Korban (saat ini hamil, red) sudah 6 bulan,” ungkap Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir itu saat ditanya usia kandungan korban saat ini.
Kala itu, lanjut Amru, kasusnya terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Waktu itu orang tua curiga terhadap kondisi fisik anaknya.
Selanjutnya orang tua korban membawa anaknya ke bidan setempat, dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban sedang mengandung.
Setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.
Kemudian pelaku digiring ke Mako Polsek Batu Ampar. Hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan VAW sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan VAW sebagai tersangka,” tukas Perwira Polri yang sukses mengungkap 82 kasus dari berbagai tindak kejahatan yang menonjol ke publik semasa menjabat.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) junto (Jo) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
VAW terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)






















