- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Rokok Tanpa Pita Cukai Tembakau Marak Beredar di Anambas

Keterangan Gambar : Jenis rokok tanpa pita cukai tembakau yang banyak beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas. /1st
KORANBATAM.COM - Maraknya peredaran rokok tanpa cukai tembakau di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
Pantauan awak media ini, masih banyak ditemukan peredaran rokok tanpa bandrol cukai tembakau sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC).
Rokok tersebut yang dijual oleh pedagang di toko maupun warung kaki lima. Adapun sebagian kecil rokok tersebut di antaranya merek H-Mild, Manchester, Rave dan banyak lagi jenis lainnya.
Banyaknya rokok tanpa pita cukai terebut seolah-olah aman tanpa ada tersentuh oleh hukum, hingga peredarannya sampai ke pelosok pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Andi Asye, yang sering disapa dengan sebutan bang Andi, selaku Aktivis Peduli Perekonomian, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait maraknya peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai ini mengatakan, peredarnya rokok-rokok tanpa bandrol cukai di Kabupaten Kepulauan Anambas jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Banyaknya jenis rokok tanpa bandrol cukai jelas sangat merugikan negara. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang membidangi. Ketika ini masuk ke Anambas, tentunya ada pengawasan yang dilakukan,” ujar Andi kepada sejumlah media, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) bahwa, dimana tertuang pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Selayaknyalah para stakeholder dan institusi terkait turun tangan dan memperhatikan masalah ini,” ungkap bang Andi dengan tegas.
(red)