Ronald Sianipar Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Pencabulan Anak di Jemaja

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Jul 2023, 07:53:58 WIB ANAMBAS
Ronald Sianipar Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Pencabulan Anak di Jemaja

Keterangan Gambar : Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar (kiri) dan Ketua KNPI Anambas, Khaidir. /1st


KORANBATAM.COM - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta kepada Polsek Jemaja untuk melanjutkan kasus dugaan pencabulan yang ada di Kecamatan Jemaja.

Saat ditemui awak media di salah satu rumah makan Ester Tarempa, Kamis (13/7/2023) kemarin, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar mengatakan, pihaknya bersama Konselor P2TP2A Kementerian PPA Anambas sepakat untuk meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja agar dugaan kasus pencabulan terhadap korban berumur 14 tahun yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kecamatan Jemaja untuk terus dilanjutkan.

“Kami dari KPPAD dan Konselor P2TP2A Kementerian PPA Anambas, Erdawati sepakat untuk meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja agar melanjutkan kasus dugaan pencabulan yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kecamatan Jemaja,” sebut Ronald.

Ronald juga mengatakan, informasi yang didapat oleh Erdawati selaku Konselor P2TP2A Kementerian PPA Anambas bahwa, ada upaya damai yang disepakati oleh kedua belah pihak antara keluarga terduga pelaku dan keluarga terduga korban serta ingin mencabut laporan tersebut yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh keluarga terduga korban ke Polsek Jemaja dan sudah dilakukan proses pemeriksaan.

“Kami selaku KPPAD dan Konselor P2TP2A Kementerian PPA Anambas menyepakati supaya kasus ini tidak dihentikan prosesnya. Biarlah kedua belah pihak berdamai, namun hukum harus tetap berlanjut,” katanya.

Ronald melanjutkan, hasil komunikasi dengan Polsek Jemaja melalui via telepon seluler memiliki paham yang sama yakni ingin kasus ini tetap berlanjut penyelidikannya, Karena sangat berbahaya jika ada kasus lain ke depannya bila diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terduga pelaku berusia sekitar 60 tahun dan terduga korban masih berusia 14 tahun,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Khaidir selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ikut memberikan tanggapan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di Anambas.

“Saya selaku Ketua DPD KNPI juga meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja untuk bekerja secara profesional dan terus melanjutkan kasus pencabulan tersebut hingga tuntas,” sebut Khaidir.

Khaidir juga menyampaikan, terkait masalah pencabulan tersebut harus menjadi atensi semua pihak, apalagi kemarin baru saja Kapolres Kepulauan Anambas menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pelecehan seksual anak di bawah umur.

Artinya, kata dia, Kapolres saat ini memang serius tentang permasalahan pelecehan seksual anak dibawah umur dan tidak boleh ada toleransi apalagi ada upaya damai.

“Kami dari pengurus DPD KNPI Kepulauan Anambas akan ikut terus mengawal hingga kasus ini selesai,” ujarnya.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook