- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Sambil Menangis, Maling Ini Ngaku Belajar dari Teman yang Sudah Sering Mencuri dan Kapok

Keterangan Gambar : Polisi saat memeriksa seorang pencuri sepeda motor di wilayah Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang pelaku pencurian motor di Batam, Kepulauan Riau yang berhasil ditangkap oleh aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengaku belajar mencuri motor dari temannya. Pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah kawasan.
Pelaku berusia 17 tahun. Anak bermasalah hukum warga Bengkong Permai yang selama ini tinggal di Bengkong Dalam, saat ditangkap menangis.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku ditangkap setelah beraksi di teras kos-kosan Bengkong Harapan 1, Rabu (26/7/2023) kemarin malam.
“Saat beraksi, pelaku selalu sendirian atau bertindak sebagai eksekutor. Pelaku ini selalu merusak kunci stang motor pakai kaki dan tangannya,” kata Aris di Polsek Bengkong, Sabtu (29/7).
Dalam pengakuannya, residivis yang baru bebas dihukum bulan Januari Tahun 2022 dengan masa hukuman 10 bulan ini mengaku belajar mencuri dari teman yang sudah sering melakukan pencurian dan hasil kejahatannya itu biasanya dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta per unit.
Penjelasan itu dibenarkannya saat berada di Mapolsek Bengkong. Ia mengakui motor hasil curiannya dilempar ke pulau di luar Batam.
“Uang hasil pencurian motor untuk foya-foya pak. Masing-masing motor dijual Rp3 juta per 1 motornya. Ada yang saya jual lewat cash on delivery atau COD, dan selebihnya di lempar ke Dabok Singkep, Lingga,” tutur pelaku kepada KORANBATAM.COM.
Saat ditangkap, ia mengaku merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia menyebut, ibunya tak tahu kalau dirinya adalah pelaku curanmor.
“Sudah 4 unit sepeda motor yang saya curi dan rata-rata motor Beat tahun tinggi (tahun 2020, red). Kapok saya pak, ini yang terakhir, janji,” ujarnya dihadapan penyidik Polsek Bengkong.
Akibat ulahnya itu, ia dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang meresahkan masyarakat dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam terutamanya di halaman rumah atau kos-kosan.
Ia diringkus saat akan hendak menjual barang hasil curiannya di media sosial (media sosial) secara cash on delivery (COD) di wilayah Batuaji, pada Kamis (27/7) kemarin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor rangka MH1JM911XLK301012 dan nomor mesin, JM91E1301636.
(iam)