Sangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Beberkan Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Feb 2021, 16:51:02 WIB NASIONAL
Sangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Beberkan Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Keterangan Gambar : Divisi Humas Polri melakukan jumpa pers pada Selasa (9/2/2021), terkait penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.


KORANBATAM.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono, membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbangannya ialah Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.

“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif,” ujar Argo, dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

“Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa, karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya,” tambah Argo menekankan.

Maheer sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya Laporan Polisi (LP) di bernomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

 

Sumber: Bidhumas Polda Kepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook