- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Mantan Napi

Keterangan Gambar : AS warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang, seorang mantan narapidana kasus yang sama, diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus mantan Narapidana bernama inisial AS warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (18/8/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SH.S.IK.,M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH., mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan AS di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Swalayan Zoo, Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Sabtu (22/8/2020).
Dikatakan Ronny, saat digeledah, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu dan sembilan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.
Kepada petugas, pria itu (AS) mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
“AS merupakan mantan napi kasus narkoba. Masuk penjara pada tahun 2016, dengan putusan lima (5) tahun. Bebas murni, pada tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu,” katanya.
Dari tangan AS, ditemukan tiga paket diduga sabu, sembilan butir pil ekstasi, satu unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merek Nokia.
Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto : istimewa)
“Hasil tes urine AS, positif mengandung narkoba. AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain,” beber AKP Ronny.
Selanjutnya, AS beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya.
(ilham)