- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Mantan Napi 
 
		
	
Keterangan Gambar : AS warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang, seorang mantan narapidana kasus yang sama, diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus mantan Narapidana bernama inisial AS warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (18/8/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SH.S.IK.,M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH., mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan AS di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Swalayan Zoo, Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Sabtu (22/8/2020).
Dikatakan Ronny, saat digeledah, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu dan sembilan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.
Kepada petugas, pria itu (AS) mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
“AS merupakan mantan napi kasus narkoba. Masuk penjara pada tahun 2016, dengan putusan lima (5) tahun. Bebas murni, pada tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu,” katanya.
Dari tangan AS, ditemukan tiga paket diduga sabu, sembilan butir pil ekstasi, satu unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merek Nokia.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto : istimewa)
“Hasil tes urine AS, positif mengandung narkoba. AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain,” beber AKP Ronny.
Selanjutnya, AS beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya.
 
(ilham)
 
 







.gif)











 
			










