- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
- HPN 2025: Kapolres Anambas Senam Sehat-Jalan Santai Bersama Pejabat Daerah dan Insan Pers
- WBP Rutan Batam Panen 140 Kilogram Sayur Kangkung dan Bayam
- Terima Kunjungan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, BP Batam Sampaikan Kemajuan Sejumlah Sektor
- BP Batam Terima Kunjungan EHL Campus Singapore, Bahas Potensi dan Strategi Investasi
- Pemalakan Berujung Pengeroyokan Brutal di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- BP Batam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan BLU
- RSBP Batam Segera Miliki Poliklinik Screening Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak
- Tingkatkan Daya Saing Kawasan, BP Batam Dukung Pembangunan Infrastruktur Migas
Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Bengkong Tertibkan Balap Liar Motor, Pelaku Kocar-kacir
Ciptakan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Keterangan Gambar : Screenshot video penertiban balap liar motor di kawasan kompleks ruko Golden BCI Bengkong, Jalan Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/5/2024) sore. /iam/Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Razia gabungan polisi dari Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Mereka melakukan penertiban dan membubarkan aksi balap liar motor di Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/5/2024) sore.
Pembalap menggeber motornya dan beradu kecepatan tanpa menghiraukan keselamatan dirinya dan orang lain. Mereka ini diduga melakukan taruhan balap liar.
Polisi yang mengintai langsung membubarkan dan mengejar pelaku yang berlarian, bahkan sejumlah pelaku meninggalkan motornya.
Sebagian dari remaja tersebut berupaya melarikan diri. Mereka berlarian dan mengumpat ke dalam kompleks ruko di kawasan Golden BCI Bengkong.
Sebanyak 40 motor lebih diduga terlibat aksi ini dan sejumlah remaja pun turut diamankan petugas.
Polisi selanjutnya mendata dan memberikan pembinaan dan himbaun terhadap pelaku balap liar untuk tidak mengulangi perbuatan nya lagi.
Polisi mewajibkan pemilik motor melengkapi motor sesuai standar, membawa surat kendaraan dan didampingi orang tua saat mengambil motor.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Amalia melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, penertiban dan penindakan ini dilaksanakan untuk merespon aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan trek-trekan motor.
Aksi balap liar, kata dia, sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong akhir-akhir ini. Sehingga Direktur (Dir) Lantas Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto langsung memberikan perintah kepada Satlantas Polresta Barelang untuk melakukan penindakan terhadap aksi balap liar tersebut.
“Penindakan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Bengkong berhasil mengamankan 40an unit kendaraan bermotor. Rata-rata, motor tersebut didominasi dengan knalpot brong dan diduga tidak memiliki surat-surat. Kami menemukan mereka ini (anak-anak, red) melakukan kebut-kebutan dan standing-standing (mengangkat motor, red),” ujarnya kepada KoranBatam di lokasi.
Kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) khusus di seputaran Bengkong dan umumnya di Kota Batam.
“Ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” sebutnya.
Kami juga mengimbau, kepada pengguna jalan khususnya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot racing dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM),” pesannya.
Terpisah, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pihaknya akan mempertebal patroli untuk mencegah adanya aksi serupa terjadi.
Kapolsek Doddy juga memberikan imbauan kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar. Dia menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.
“Kami dari pihak kepolisian di Bengkong memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” imbuhnya.
Puluhan motor yang terjaring dibawa menggunakan 2 unit mobil lori dan 1 unit mobil pickup ke Mapolresta Barelang.
(iam)