Satpol-PP dan Damkar Anambas Bersama TNI-Polri Kembali Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Mei 2021, 09:15:56 WIB ANAMBAS
Satpol-PP dan Damkar Anambas Bersama TNI-Polri Kembali Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Para pelanggar Protokol Kesehatan diberi sanksi hukuman berupa push-up.


KORANBATAM.COM - Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Herry Fakhrizal.

Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fahrizal, mengatakan, tim lapangan yang terdiri Satpol-PP, TNI dan Polri akan melakukan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita selalu rutin bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan operasi yustisi. Adapun lokasi yang kita sisir mulai dari jalan Hangtuah, pasar ikan, Tanjung Lambai, Batu Lepe, Batu Tompak Tiga sampai ke Tanjung Momomg,” kata Herry kepada media ini, Sabtu (22/5/2021).

Saat melakukan operasi yustisi di wilayah kota Tarempa, lanjutnya, tim gabungan antara Satpol-PP TNI dan Polri berhasil menemukan empat pelanggaran laki-laki. Para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 diberikan imbauan, edukasi dan sanksi fisik berupa push-up serta petugas juga membagikan masker.

“Kita akan terus berusaha menyadarkan masyarakat. Termasuk para pelaku usaha agar tidak menggelar meja tapi kita sarankan bungkus,” ujarnya.

Dia menambahkan, tim gabungan juga menghimbau dan memberikan edukasi kepada pemilik warung kopi, rumah makan, pengendara dan seluruh masyarakat kepulauan Anambas agar menyiapkan hand sanitizer atau pencuci tangan pada tiap-tiap warung kopi atau rumah makan.

 

(jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook