- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Satpol-PP dan Damkar Anambas Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing (kanan), memberi teguran kepada para PKL yang terjaring razia, Rabu (27/7/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya gangguan bagi para pengendara dan lahan tempat parkir kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing mengatakan, para pedagang yang berjualan di ruas jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014, sehingga pihaknya lakukan penertiban.
“Ada 2 titik lokasi penertiban, yakni di Pasar Jalan Tamban dan lokasi wisata Batu Tumpak Tiga,” ujar Richart kepada media ini, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan lima toko yang menggunakan ruas atau jalur jalan untuk berdagang maupun meletakkan steleng di depan tokonya. Selain itu, ada juga menggunakan lahan parkir, dan ada di tempat wisata batu tumpak tiga yang membangun warung di lahan pemerintah tanpa ijin.
“Dalam giat ini kita menurunkan 25 personel agar para pengendara tidak terganggu dan dengan adanya penertiban bisa lebih tertata kota Tarempa,” sebutnya.
Richart menambahkan, bagi para pedagang yang sempat disita dagangannya untuk segera mendatangi kantor Satpol-PP dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang dagangan para pedagang dikembalikan serta mereka akan mencari tempat sesuai dengan peruntukannya.
“Kita berikan pemahaman kepada para pedagang dimana batasan boleh berjualan agar tempat kita tertata dengan baik dan tidak merugikan orang lain seperti lahan parkir sehingga pengendara sepeda motor ada lahan untuk parkir,” tandasnya.
(Tony/Jhon)