- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Satpol-PP dan Damkar Anambas Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan
Keterangan Gambar : Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing (kanan), memberi teguran kepada para PKL yang terjaring razia, Rabu (27/7/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya gangguan bagi para pengendara dan lahan tempat parkir kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing mengatakan, para pedagang yang berjualan di ruas jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014, sehingga pihaknya lakukan penertiban.
“Ada 2 titik lokasi penertiban, yakni di Pasar Jalan Tamban dan lokasi wisata Batu Tumpak Tiga,” ujar Richart kepada media ini, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan lima toko yang menggunakan ruas atau jalur jalan untuk berdagang maupun meletakkan steleng di depan tokonya. Selain itu, ada juga menggunakan lahan parkir, dan ada di tempat wisata batu tumpak tiga yang membangun warung di lahan pemerintah tanpa ijin.
“Dalam giat ini kita menurunkan 25 personel agar para pengendara tidak terganggu dan dengan adanya penertiban bisa lebih tertata kota Tarempa,” sebutnya.
Richart menambahkan, bagi para pedagang yang sempat disita dagangannya untuk segera mendatangi kantor Satpol-PP dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang dagangan para pedagang dikembalikan serta mereka akan mencari tempat sesuai dengan peruntukannya.
“Kita berikan pemahaman kepada para pedagang dimana batasan boleh berjualan agar tempat kita tertata dengan baik dan tidak merugikan orang lain seperti lahan parkir sehingga pengendara sepeda motor ada lahan untuk parkir,” tandasnya.
(Tony/Jhon)