- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Satpol-PP Razia Petasan, Hanya Boleh Jualan Merek Tertentu

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan razia petasan, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 10 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung produktifitas masyarakat dalam beribadah bagi umat islam selama bulan suci ramadan bahwa, dilarang menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga sudah kordinasi dengan Polri dalam hal ini Kanit Intelkam Polres Kepulauan Anambas, dimana pedagang hanya boleh menjual petasan merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang yakni Samad.
“Kami sudah kordinasi dengan Polri Kanit Intelkamnya. Mereka hanya boleh menjual barang merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang,” ujar Kasi penyidikan dan penindakan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry.
Pihak Satpol-PP juga menyarankan bagi pedagang yang menjual petasan supaya mereka menjual petasan yang tidak menimbulkan ledakan dan memiliki gudang agar barang tersebut aman. Bagi pedagang yang melanggar akan diberikan surat peringatan.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan operasi lagi. Apabila masih ada pedagang yang melanggar, barang akan kami amankan selama bulan suci ramadan dan dikembalikan setelah lebaran,” tuturnya.
(red)