- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Satpol-PP Razia Petasan, Hanya Boleh Jualan Merek Tertentu

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan razia petasan, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 10 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung produktifitas masyarakat dalam beribadah bagi umat islam selama bulan suci ramadan bahwa, dilarang menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga sudah kordinasi dengan Polri dalam hal ini Kanit Intelkam Polres Kepulauan Anambas, dimana pedagang hanya boleh menjual petasan merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang yakni Samad.
“Kami sudah kordinasi dengan Polri Kanit Intelkamnya. Mereka hanya boleh menjual barang merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang,” ujar Kasi penyidikan dan penindakan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry.
Pihak Satpol-PP juga menyarankan bagi pedagang yang menjual petasan supaya mereka menjual petasan yang tidak menimbulkan ledakan dan memiliki gudang agar barang tersebut aman. Bagi pedagang yang melanggar akan diberikan surat peringatan.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan operasi lagi. Apabila masih ada pedagang yang melanggar, barang akan kami amankan selama bulan suci ramadan dan dikembalikan setelah lebaran,” tuturnya.
(red)