- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Satreskrim Polresta Barelang Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam 
 
		
	
Keterangan Gambar : Kantor DPRD Batam. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kota Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam. Belasan anggota dan staf DPRD telah diperiksa polisi.
“Saat ini kasus dugaan perjalanan fiktif tahun 2016 tersebut telah naik sidik. Sudah dilakukan pemeriksaan kepada belasan orang ada anggota DPRD pada masa itu, dan beberapa staf di DPRD,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (15/3/2023).
Budi menjelaskan, kasus tersebut diselidiki langsung oleh pihaknya atas temuan yang didapat oleh penyidik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga diketahui tengah melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
“Yang sedang disidik ini kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2016. BPK-RI juga saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara,” sebutnya.
Budi menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus tersebut karena masih dalam pengembangan. Menurutnya, setelah didapat perhitungan kerugian negara maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Untuk siapa saja tersangka belum bisa dipastikan, karena masih perhitungan kerugian negara. Nanti setelah dihitung kerugian negara, lalu kami gelar dan baru bisa ada penetapan tersangka. Nah kalau sudah ada, kami sampaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun, oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.
(detik.com /red)
 







.gif)











 
			










