Satreskrim Polresta Barelang Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 16 Mar 2023, 12:52:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Satreskrim Polresta Barelang Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam

Keterangan Gambar : Kantor DPRD Batam. /1st


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kota Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam. Belasan anggota dan staf DPRD telah diperiksa polisi.

“Saat ini kasus dugaan perjalanan fiktif tahun 2016 tersebut telah naik sidik. Sudah dilakukan pemeriksaan kepada belasan orang ada anggota DPRD pada masa itu, dan beberapa staf di DPRD,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (15/3/2023).

Budi menjelaskan, kasus tersebut diselidiki langsung oleh pihaknya atas temuan yang didapat oleh penyidik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga diketahui tengah melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

“Yang sedang disidik ini kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2016. BPK-RI juga saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara,” sebutnya.

Budi menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus tersebut karena masih dalam pengembangan. Menurutnya, setelah didapat perhitungan kerugian negara maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Untuk siapa saja tersangka belum bisa dipastikan, karena masih perhitungan kerugian negara. Nanti setelah dihitung kerugian negara, lalu kami gelar dan baru bisa ada penetapan tersangka. Nah kalau sudah ada, kami sampaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun, oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.

 

(detik.com /red) 

 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook