- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Satresnarkoba Ringkus 4 Orang di Bintan Terkait Narkoba 
5,32 Gram Sabu dan Ganja Disita 
		
	
Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida (kiri) bersama keempat pelaku narkoba, Selasa (2/4/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap empat orang di daerah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya ditangkap pada Rabu (20/3/2024). Keempat orang tersebut adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun).
“Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Polres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4).
Pihak kepolisian merinci bahwa pengungkapan kasus terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2024 yakni sebanyak empat kasus dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
Kini, keempat pelaku narkoba tersebut dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Sofyan menegaskan pihaknya bakal terus bekerja untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun.
“Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja. Akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(iam)
 







.gif)











 
			










