- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Satresnarkoba Ringkus 4 Orang di Bintan Terkait Narkoba
5,32 Gram Sabu dan Ganja Disita

Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida (kiri) bersama keempat pelaku narkoba, Selasa (2/4/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap empat orang di daerah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya ditangkap pada Rabu (20/3/2024). Keempat orang tersebut adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun).
“Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Polres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4).
Pihak kepolisian merinci bahwa pengungkapan kasus terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2024 yakni sebanyak empat kasus dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
Kini, keempat pelaku narkoba tersebut dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Sofyan menegaskan pihaknya bakal terus bekerja untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun.
“Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja. Akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(iam)