- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
Satresnarkoba Ringkus 4 Orang di Bintan Terkait Narkoba
5,32 Gram Sabu dan Ganja Disita
Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida (kiri) bersama keempat pelaku narkoba, Selasa (2/4/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap empat orang di daerah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya ditangkap pada Rabu (20/3/2024). Keempat orang tersebut adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun).
“Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Polres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4).
Pihak kepolisian merinci bahwa pengungkapan kasus terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2024 yakni sebanyak empat kasus dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
Kini, keempat pelaku narkoba tersebut dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Sofyan menegaskan pihaknya bakal terus bekerja untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun.
“Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja. Akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(iam)