- Kadis KP2KH Kepri Beri Apresiasi ke Ady Indra Pawennari
- BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Lancar
- Rugikan Masyarakat, Li Claudia Beri Atensi Serius Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi Batam
- LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
- Kapolsek Bengkong Persilakan Warga Mudik Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi
- Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
- Utamakan Kepentingan Masyarakat, Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
- H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
Satresnarkoba Ringkus 4 Orang di Bintan Terkait Narkoba
5,32 Gram Sabu dan Ganja Disita

Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida (kiri) bersama keempat pelaku narkoba, Selasa (2/4/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap empat orang di daerah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya ditangkap pada Rabu (20/3/2024). Keempat orang tersebut adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun).
“Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Polres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4).
Pihak kepolisian merinci bahwa pengungkapan kasus terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2024 yakni sebanyak empat kasus dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
Kini, keempat pelaku narkoba tersebut dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Sofyan menegaskan pihaknya bakal terus bekerja untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun.
“Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja. Akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(iam)