Sehari 2 Kali Mati Lampu, Warga di Jodoh Permai dan Sumber Agung Kecewa dengan Pelayanan Bright PLN Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Mar 2022, 20:22:58 WIB KRIMINAL 24 JAM
Sehari 2 Kali Mati Lampu, Warga di Jodoh Permai dan Sumber Agung Kecewa dengan Pelayanan Bright PLN Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi pemadaman aliran listrik PLN. /1st


KORANBATAM.COM - Kerapnya pihak Bright Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Batam melakukan pemadaman aliran listrik akhir-akhir ini membuat sebagian masyarakat kecewa. Seperti yang dialami warga di Jodoh Permai dan Sumber Agung, Batuampar kepada KORANBATAM.COM.

Dia mengatakan, aliran listrik di wilayahnya mengalami pemadaman dua (2) kali dalam sehari. Padahal aliran di wilayahnya sama dengan aliran perusahaan di Batuampar.

“Masa iya dalam sehari 2 kali mati lampu. 2 minggu terakhir ini hampir tiap hari mati, dan hari ini saja sudah 2 kali, kan aneh,” keluh warga yang enggan namanya disebutkan, Kamis (24/3/2022).

Seharusnya, masih kata warga, pihak Bright PLN Batam bisa membedakan antara jaringan mana yang untuk perumahan dan perusahaan, terlebih di saat kondisi serba sulit akibat dilanda pandemi Covid-19.

“Ada apa dengan PLN?. Jangan meminta warga bertindak, sekarang warga diam karena warga sadar dengan situasi saat ini sedang pandemi, dan semua serba sulit. Tolong PLN jangan mempersulit warga lagi dalam hal penerangan,” ujarnya mempertanyakan pemadaman aliran listrik tersebut.

Warga berharap kepada pihak PLN Batam agar lebih profesional lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kata kasarnya, warga bayar kok, bukan gratis. Kalau PLN rugi atau segala macamnya, jangan lampu dimatikan dengan alasan yang tak masuk akal, silahkan PLN ajukan ke pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Saya harap pimpinan PLN lebih cerdas dalam menyikapi pemadaman listrik yang suka-suka ini. Giliran warga telat bayar satu hari, langsung diputuskan, nah bagaimana dengan pemadaman yang dilakukan pihak PLN yanb semena-mena seperti ini. Apa hanya pihak PLN saja yang bisa menuntut haknya, sementara bagaimana dengan hak warga yang membayar setiap bulan, berlaku ferlah (adil) PLN,” tandasnya.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook