- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Selain Resort, Pemkab Anambas Sewa Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Keterangan Gambar : Plh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar (batik biru), menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya menyewa Tarempa Beach sebagai tempat isolasi para pasien yang telah terpapar Covid-19. Pelaksana Harian (Plh) Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah koordinasi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyewa hotel sebagai tempat isolasi.
Sebelumnya juga sudah dilakukan isolasi di resort yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai tempat isolasi para pasien Covid-19.
“Untuk pembiayaan tempat isolasi di hotel Tarempa Beach kemungkinan nanti sharing dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Bisa saja tempat dari mereka, kita makan minumnya,” kata Sahtiar kepada media ini, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sahtiar, data terakhir yang diterima saat ini sudah ada 24 orang yang menjalani karantina di hotel Tarempa Beach. Pihaknya juga tetap melakukan tracing (penelusuran) terhadap pasien yang terpapar Covid-19.
“Kita tetap monitor, jika ada gejala akan dilakukan swab tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa. Jika hasilnya positif maka akan dilakukan isolasi di Tarempa Beach,” katanya.
Sahtiar juga menyampaikan, beberapa langkah yang dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Anambas untuk menekan penyebaran Covid-19 di antaranya pemberlakuan jam malam dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saat ini sudah dilakukan PPKM terhadap 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini tetap akan dilakukan hingga angka penyebaran menurun. Bahkan beberapa dusun dan desa pada malam hari telah melakukan penyekatan sesuai jam malam antara pukul 20.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB,” ujar dia.
(jhon)