- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
- Danlanud RHF bersama Wakil Bupati Bintan Halal Bihalal ke Kediaman Ketua PWI Kepri
- Libur Lebaran Wisman Ramai Kunjungi Batam, Ardiwinata Yakin Target Tercapai
Sering Dirundung, Pria di Batam Tikam Rekan Kerjanya
Kapolsek Bengkong: Kurang dari Satu Jam Pelaku Berhasil Diamankan
Keterangan Gambar : HH (41), pelaku penikaman di Bengkong Telaga Indah, Bengkong Sadai, Batam, saat diamankan polisi, Sabtu (12/6/2021).
KORANBATAM.COM - HH (41), menghujamkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau sebanyak tiga kali ke arah dada sebelah kiri dan lengan kanan korban Z (48) sehingga membuat korban tewas saat menuju ke rumah sakit.
Kejadian pembunuhan yang diawali dengan penikaman ini terjadi di wilayah Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, pada Sabtu (12/6/2021) siang.
Kejadian itu membuat warga sekitar heboh dikarenakan pelaku dan korban adalah merupakan rekan satu kerja di tempat pembuatan mabel atau furniture tersebut.
Menurut informasi dari pihak kepolisian Polsek Bengkong, pelaku merasa sakit hati lantaran sering menjadi korban perundungan karena pelaku menumpang tinggal di tempat kerja korban.
“Sakit hati karena dia ini (pelaku) sering di-bully. Selama ini tidak ada masalah, dibiar-biarkan saja sama mereka. Orangnya ini dingin dan santai saja (pelaku), dia kerja di situ cuman bantu-bantu borongan saja. Mungkin dia merasa diasingkan gitu, jadi sakit hati merasa disisihkan,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Aipda Rio Adrian, Sabtu (12/6/2021) sore.
Lanjut Rio, kejadian bermula sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban sedang bekerja, kemudian pelaku mendatangi saksi pertama sambil memegang pisau ke arahnya dan berkata “Kalian cari makan baik-baik”. Selanjutnya pelaku keluar dan mendatangi korban yang tengah bekerja.
“Saksi pertama ini melihat pelaku masih membawa pisau tadi. Ketemulah antarpelaku dan korban, terus pelaku bilang ‘kamu cari makan baik-baik’ dan seketika dijawab sama korban, ‘emang kenapa rupanya?’ Dan seketika pelaku langsung menusukan pisau yang dibawa ke arah korban sebanyak 3 kali, mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban,” beber Rio.
Sehubungan korban sudah berlumuran darah, masih kata Rio, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian (TKP). Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi pertama untuk mendapatkan pertolongan, namun sebelum tiba di rumah sakit, saat dalam perjalanan, korban sudah meninggal dunia.
Usia melakukan penikaman, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden kurun waktu satu jam setelah menusuk korban.
Kejadian peristiwa penganiayaan hingga berujung menewaskan nyawa seseorang itu tengah ditangani serius oleh jajaran Polsek Bengkong. Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita tangani dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Terpisah, ditemui di ruangannya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, membenarkan adanya kejadian penikaman yang berujung meninggal dunia salah seorang karyawan mebel tersebut.
“Benar. Hari Sabtu, sekira pukul 11.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah hasil dari pemeriksaan, bisa mengarahkan ke pembunuhan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata AKP Bob.
Untuk sementara, kata Bob, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Sudah kita amankan kurang dari satu jam setelah pelaku menikam korban. Begitu kejadian, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Bengkong langsung ke TKP. Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada di TKP, pelaku lari ke arah belakang Cahaya Garden. Kemudian ditelusuri, dan ditemukanlah pelaku dilokasi tersebut. Pelaku ini kita tangkap di jalan, sudah kita amankan, warga juga ikut bantu kita,” tutupnya.
(iam)