SF Lakukan Kekerasan Seks ke 8 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Agu 2022, 18:44:12 WIB ANAMBAS
SF Lakukan Kekerasan Seks ke 8 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Keterangan Gambar : Polres Kepulauan Anambas saat menggelar konferensi pers.


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja menangkap SF alias SAP (43 tahun), warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). SF diduga telah mencabuli delapan anak laki-laki di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, aksi bejat pelaku terendus saat salah seorang orang tua korban mendengar percakapan antara tersangka dengan anak laki-laki di kediamannya, pada Minggu (17/7/2022) lalu. Tersangka mengajak korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

“Tersangka mengajak korban dengan alasan pergi ke kebun untuk panen petai dan diberi upah,” ujar Syafrudin, Kamis (4/8/2022).

Syafrudin melanjutkan, tersangka juga membeberkan kepada korban telah mencabuli delapan anak laki-laki lainnya. Orang tua korban langsung teriak dan menyuruh tersangka untuk pergi meninggalkan anaknya setelah mendengar percakapan tersebut.

“Orang tua korban melaporkan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mengamankan pelaku. Saat itu, tersangka mengaku ada melakukan pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur,” sebutnya.

Adapun, masih kata Kapolres Anambas, tersangka mengiming-imingi seluruh korban dengan uang mulai dari Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Selain itu, tersangka juga mengancam setiap korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila tersebut ke orang tuanya masing-masing.

Kemudian, kata dia, tersangka mengajak para korban dengan alasan meminta untuk menemani tidur, menjaga kebun dan mencari durian, hingga memanjat cengkeh. Sembilan orang anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka di empat lokasi yang berbeda.

“Tersangka mengancam korban akan dibunuh, jika melapor ke orangtuanya. Tindakan itu dilakukan di 4 lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Sementara, SF yang merupakan tersangka mengaku trauma dengan wanita.

“Saya tidak nafsu sama perempuan, pak. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, dan ada juga tas,” kata tersangka SF.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima celana, tiga baju, tiga botol minuman mineral, satu kasur serta sembilan dokumen akta kelahiran para korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) tentang Perlindungan Anak terkait Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

(sindonews.com /red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook