- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Sidang Etik Lili Pintauli Dihentikan Dewan Pengawas KPK

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean (ist)
KORANBATAM.COM - Lili Pintauli Siregar, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka secara otomatis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang kode etiknya.
“Kenapa dihentikan, itu pertanyaan pertama yang saya dengar tadi. Karena yang beliau (Lili) itu bukan insan KPK lagi,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7/2022).
Karena, lanjut Tumpak, sidang etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yaitu pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.
“Jadi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres), tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan?, Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli,” ungkapnya.
Lili telah resmi tidak menjadi Wakil Ketua KPK, setelah surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan surat Keppres di Nomor: 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili, sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang Pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
(rmol.id/red)







.gif)






















