- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
Sidang Etik Lili Pintauli Dihentikan Dewan Pengawas KPK
Keterangan Gambar : Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean (ist)
KORANBATAM.COM - Lili Pintauli Siregar, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka secara otomatis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang kode etiknya.
“Kenapa dihentikan, itu pertanyaan pertama yang saya dengar tadi. Karena yang beliau (Lili) itu bukan insan KPK lagi,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7/2022).
Karena, lanjut Tumpak, sidang etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yaitu pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.
“Jadi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres), tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan?, Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli,” ungkapnya.
Lili telah resmi tidak menjadi Wakil Ketua KPK, setelah surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan surat Keppres di Nomor: 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili, sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang Pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
(rmol.id/red)