Sosialisasikan UU Pemasyarakatan kepada Warga Binaan, Ini Penjelasan Plt Kalapas Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Sep 2022, 07:07:57 WIB BATAM
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan kepada Warga Binaan, Ini Penjelasan Plt Kalapas Batam

Keterangan Gambar : Warga binaan pemasyarakatan mengikuti sosialisasi pemaparan UU Nomor 22 tahun 2022 di aula pertemuan Lapas Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam, Senin (19/9/2022). /Lapas Batam


KORANBATAM.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakan (WBP).

Kegiatan yang dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Novriadi B bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) ini dilaksanakan di aula pertemuan Lapas Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam, pada Senin (19/9/2022).

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Novriadi mengatakan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan mengatur terkait hak dan kewajiban serta program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.

“Perlu disampaikan kepada warga binaan bahwa UU Nomor 22 tahun 2022 terkait Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan UU yang lama, yakni UU Nomor 12 tahun 1995,” ujarnya.

Walaupun Undang-Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan, kata pria yang akrab disapa Pak Nov ini mengatakan, harus diingat juga dalam pelaksanaannya dan dipatuhi segala persyaratannya.

“Harus tetap diingat dan dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,” tandas Novriadi.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook