- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Syarat Gaji untuk Bansos Pekerja Rp600 Ribu Disesuaikan dengan Upah Minimum

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Pemerintah melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapat bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu. Nantinya, persyaratan gaji ini akan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Prastowo, bantuan tersebut kini disesuaikan dengan masing-masing upah minimum di daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan batasan gaji pekerja untuk mendapat bantuan Rp600 ribu yakni di bawah Rp3,5 juta.
“Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya,” ujar Prastowo kepada kumparan, Sabtu (3/9/2022).
Dalam akun twitter pribadinya, Prastowo juga mengatakan bahwa jika upah minimum suatu daerah di atas Rp3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
Prastowo memastikan hal itu juga berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp600 ribu.
“Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing,” jelasnya.
Sementara untuk pekerja informal, Prastowo memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun dana yang telah disiapkan pemda untuk bantuan pekerja informal sebesar 2 persen dari transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total Rp2,17 triliun.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp24,17 triliun bansos untuk antisipasi kenaikan harga BBM. Secara rinci, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima, bantuan gaji pekerja Rp9,6 triliun, dan Rp2,17 triliun dari pemda untuk membantu sektor transportasi.
Sumber: kumparan