- Ramadan Istimewa di Harris Barelang Batam, Nginap 24 Jam Penuh Dapat Iftar
- TNI AL Kodaeral IV Tampilkan Kekuatan Operasi Pantai di Laut Bangka
- Nikmati Menginap 24 Jam Penuh Hanya di Duo Harris Hotel Batam
- Kepala BP Batam Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan
- Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya Batam
- Ini Dia Ranto dan Zhazha, Pemeran Utama Film Sejauh Doa Cahaya Batam
- Film Sejauh Doa Cahaya Batam Catat Capaian Baru Industri Kreatif
- RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang Batam
- Polsek Bengkong Gelar Aksi Sosial Bersihkan Masjid dan Sekolah
- Kantor Cabang Syariah Pertama Berkonsep Bisnis Hybrid Resmi Diluncurkan CIMB Niaga di Aceh
TACB Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya yang Baru

Keterangan Gambar : Sidang rapat penetapan lima ODCB menjadi cagar budaya di Disbudpar Batam, Rabu (30/10/2024). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam mengumumkan penetapan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.
Penetapan ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Batam, Anasrudin Albatamy di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Rabu (30/10/2024).
Kelima ODCB yang ditetapkan meliputi Pahar atau Talam, Pedang Cenangkas, Ulu Tombak Berambut, Meriam dan Bangkeng atau Rukup.
Sidang diikuti oleh tujuh anggota TACB Batam dan dua narasumber, budayawan Samson Rambah Pasir serta dosen sejarah Wahyu Tero Primadona.
Anasrudin Albatamy menekankan bahwa, penetapan ini bukan hanya untuk pengakuan sejarah. Tetapi juga bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya ini dalam bidang pariwisata, pendidikan dan sejarah.
Penjelasan singkat mengenai ODCB yang ada di Batam seperti Talam atau Pahar merupakan perangkat yang selalu digunakan dalam prosesi adat-istiadat kerajaan yang selanjutnya berfungsi sebagai peralatan rumah tangga.
Pedang Cenangkas adalah jenis senjata tebas atau dorong/simbol kesatria/senjata hulubalang atau pengawal pembesar kerajaan.
Ulu Tombak Berambut merupakan senjata lempar/tusuk sebagai perlengkapan atau senjata pengawal/hulubalang kerajaan.
Meriam yang terdapat di Museum Raja Ali Haji Batam merupakan senjata yang digunakan pada Kapal perang Temenggung Abdul Jamal masa kerajaan Riau Lingga.
Selanjutnya yang terakhir yaitu Bangkeng atau Rukup, yang merupakan wadah untuk menyimpan baju pengantin pada zaman itu.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata menambahkan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berkomitmen untuk menjadikan ODCB sebagai bagian dari sejarah nasional dan memperkuat identitas budaya Batam.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meningkatkan nilai cagar budaya ini ke tingkat provinsi dan nasional,” ujar Ardiwinata kepada KoranBatam.
Dengan rekomendasi ini kita berharap akan segera dilakukan penetapan oleh walikota Batam. Diharapkan ke depan, objek-objek budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Batam yang beranggotakan tujuh orang antara lain Koesrini sebagai Sekretaris, R Zulkarnain, Hamdayani, Hendri Sudian, Edi Sutrisno, dan H.M Zen sebagai anggota telah merekomendasi dan juga telah ditetapkan Walikota Batam sebagai Cagar Budaya Batam yakni 9 obyek.
(iam)







.gif)





















