- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
- Li Claudia Instruksikan OPD dan Deputi BP Batam Gerak Cepat Atasi Persoalan Banjir
- Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon
- Lantamal IV Batam Musnahkan 60 Ribu Ekstasi Bernilai Rp21 Miliar dengan Mesin Pemusnah Narkoba
- Khataman Quran Digadang Jadi Warisan Budaya Tak Benda Batam
- PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako ke Warga Tak Mampu Bertajuk Cahaya Ramadan Penuh Berkah
- Ramadan dan Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri
- KJRI Johor Bahru Pulangkan Nelayan Kepri dan Sumut yang Nyasar ke Malaysia
- Ngaku Polisi Polsek Bengkong, Perampas Tiga HP Milik Remaja di Golden City Ditangkap
TACB Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya yang Baru

Keterangan Gambar : Sidang rapat penetapan lima ODCB menjadi cagar budaya di Disbudpar Batam, Rabu (30/10/2024). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam mengumumkan penetapan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.
Penetapan ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Batam, Anasrudin Albatamy di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Rabu (30/10/2024).
Kelima ODCB yang ditetapkan meliputi Pahar atau Talam, Pedang Cenangkas, Ulu Tombak Berambut, Meriam dan Bangkeng atau Rukup.
Sidang diikuti oleh tujuh anggota TACB Batam dan dua narasumber, budayawan Samson Rambah Pasir serta dosen sejarah Wahyu Tero Primadona.
Anasrudin Albatamy menekankan bahwa, penetapan ini bukan hanya untuk pengakuan sejarah. Tetapi juga bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya ini dalam bidang pariwisata, pendidikan dan sejarah.
Penjelasan singkat mengenai ODCB yang ada di Batam seperti Talam atau Pahar merupakan perangkat yang selalu digunakan dalam prosesi adat-istiadat kerajaan yang selanjutnya berfungsi sebagai peralatan rumah tangga.
Pedang Cenangkas adalah jenis senjata tebas atau dorong/simbol kesatria/senjata hulubalang atau pengawal pembesar kerajaan.
Ulu Tombak Berambut merupakan senjata lempar/tusuk sebagai perlengkapan atau senjata pengawal/hulubalang kerajaan.
Meriam yang terdapat di Museum Raja Ali Haji Batam merupakan senjata yang digunakan pada Kapal perang Temenggung Abdul Jamal masa kerajaan Riau Lingga.
Selanjutnya yang terakhir yaitu Bangkeng atau Rukup, yang merupakan wadah untuk menyimpan baju pengantin pada zaman itu.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata menambahkan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berkomitmen untuk menjadikan ODCB sebagai bagian dari sejarah nasional dan memperkuat identitas budaya Batam.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meningkatkan nilai cagar budaya ini ke tingkat provinsi dan nasional,” ujar Ardiwinata kepada KoranBatam.
Dengan rekomendasi ini kita berharap akan segera dilakukan penetapan oleh walikota Batam. Diharapkan ke depan, objek-objek budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Batam yang beranggotakan tujuh orang antara lain Koesrini sebagai Sekretaris, R Zulkarnain, Hamdayani, Hendri Sudian, Edi Sutrisno, dan H.M Zen sebagai anggota telah merekomendasi dan juga telah ditetapkan Walikota Batam sebagai Cagar Budaya Batam yakni 9 obyek.
(iam)