- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tak Kapok Tiga Kali Jalani Hukuman, Resedivis Curanmor Kembali Berulah

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Zulpahdi als TOM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku adalah merupakan Residivis kasus pencurian sepeda dan sepeda motor di wilayah Sekupang yang sudah tiga (3) kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu (1), unit sepeda motor merek Mio dan satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega (hasil curian), dan satu (1) kunci leter T.
“Pelaku dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini, sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor. Nah aksi pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) di salah satu TKP di Tiban, saat mencuri sepeda,” kata Kompol Yudha, Kamis (7/10/2021).
Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi. Foto/Humas Polresta Barelang
Dijelaskan Kapolsek Sekupang, bahwa, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya. Akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya. Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang diambilnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun,” ujarnya.
(iam)