- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Tak Kapok Tiga Kali Jalani Hukuman, Resedivis Curanmor Kembali Berulah

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Zulpahdi als TOM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku adalah merupakan Residivis kasus pencurian sepeda dan sepeda motor di wilayah Sekupang yang sudah tiga (3) kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu (1), unit sepeda motor merek Mio dan satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega (hasil curian), dan satu (1) kunci leter T.
“Pelaku dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini, sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor. Nah aksi pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) di salah satu TKP di Tiban, saat mencuri sepeda,” kata Kompol Yudha, Kamis (7/10/2021).

Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi. Foto/Humas Polresta Barelang
Dijelaskan Kapolsek Sekupang, bahwa, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya. Akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya. Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang diambilnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun,” ujarnya.
(iam)







.gif)






















