Tangkal Peredaran Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Polisi Wilayah Hinterland Sebar Brosur ke Warga

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Okt 2022, 18:11:30 WIB KESEHATAN
Tangkal Peredaran Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Polisi Wilayah Hinterland Sebar Brosur ke Warga

Keterangan Gambar : Personel Polsek Bulang memberi imbauan ke masyarakat melalui brosur edaran dari Kemenkes RI, Jumat (21/10/2022). /Polsek Bulang


KORANBATAM.COM - Dalam upaya mencegah dan menangkal peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (Eg) yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, aparat penegak hukum di wilayah hinterland atau pulau penyangga menyebar brosur imbauan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM-RI), Jumat (21/10/2022) kemarin.

Kali ini yang menjadi prioritas pihak kepolisian adalah di apotek dan toko obat. Sedikitnya empat lokasi didatangi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bulang dalam giat operasi di wilayah hukumnya.

Lokasi itu yakni di minimarket Jaya Permai, minimarket Rahmi, toko obat Karya dan Sempurna Jaya. Bahkan, polisi juga menyebarkan surat edaran kepada masyarakat yang ditemui di jalan.

“Ya benar, hari ini (Jumat kemarin), anggota melakukan razia di sejumlah apotek dan toko obat. Kami juga memberikan imbauan berupa brosur edaran dengan cara door to door dari Kemenkes kepada pemilik atau karyawan di apotek dan toko obat,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bulang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nurdeni Rian, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Hal tersebut, kata dia, sesuai perintah dari pimpinan di (Mabes Polri) kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membantu memantau temuan obat yang masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.

“Dalam kasus gagal ginjal akut misterius ini, kepolisian khususnya Polsek Bulang siap membantu pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk pengawasan peredaran obat sirup di beberapa apotek, warung-warung kecil, mini market maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Larangan ini, tegas Nurdeni, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) di Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, berlaku untuk seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup. Sementara, obat yang dianjurkan diberikan kepada masyarakat adalah jenis tablet, puyer, dan kapsul.

“Hasilnya tidak ditemukan obat jenis sirup terutama yang ditarik oleh BPOM. Dan kami akan terus awasi serta melakukan pengawasan terus,” tandasnya.

Perlu diketahui, di dalam brosur edaran yang disebar pihak Polsek Bulang itu bertuliskan 5 jenis atau merek obat sirup dengan Itilen Glikol di atas batas aman. Di antaranya, termorex sirup (obat demam), flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), unibebi cough sirup (obat batuk dan flu), unibebi demam sirup (obat demam) dan unibebi demam drops (obat demam).


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook