- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tarif Baru Mulai Berlaku, Mobilitas Penumpang dan Proses Bongkar Muat Berjalan Normal

Keterangan Gambar : Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Penyesuaian tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional resmi diberlakukan, Jumat (1/9/2023).
Pemberlakukan terif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batuampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada tanggal 10 Agustus 2023.
“Hari ini mulai berlakunya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar.
Disela-sela peninjauan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Dendi mengatakan, pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang maupun pelabuhan bongkar muat terpantau normal.
Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.
“Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerja sama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.
“Tadi kita juga sudah ke kounter-kounter, tidak ada masalah, semuanya lancar,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet isi sebesar Rp603.000 per boks, ukuran 20 feet kosong sebesar Rp440.000 per boks, ukuran 40 feet isi sebesar Rp875.000 per boks dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp655.000 per boks.
Selain itu, turut diatur penyesuaian tarif non-CHC dan tarif penumpukan peti kemas. Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang atau sekali masuk.
Diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp40 per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp1.118 per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp40 per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp792 per GT/Etmal. (***)