Telah Inkrah, Dua Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Sep 2021, 16:24:44 WIB ANAMBAS
Telah Inkrah, Dua Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, saat mengeksekusi dua kapal ikan asing berbendera Vietnam.


KORANBATAM.COM - Setelah terbukti bersalah dengan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Nomor: 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR, dua (2) kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Kepulauan Anambas, Minggu (26/9/2021) lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, penenggelaman kapal telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua kapal tersebut terbukti bersalah telah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia khususnya di wilayah Perairan Natuna Utara.

“Iya, ada 2 kapal berbendera asing yang kita telah tenggelamkan pada hari Minggu (26/9/2021) lalu. Itu sudah melalui proses hukum dan sudah inkrah,” kata Roy kepada media ini, Kamis (30/9/2021), usai rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.

Roy juga menambahkan bahwa, kegiatan eksekusi KIA (Kapal Ikan Asing) sebanyak dua unit kapal yakni KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS itu oleh Jaksa Eksekutor dipimpin langsung olehnya dan disaksikan oleh masyarakat dan nelayan.

“Eksekusi ini untuk memberikan efek jera agar kapal lainnya berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap pendapatan nelayan kita, ketika kapal asing tidak ada maka sumberdaya perikanan nelayan kita yang memanfaatkannya,” ujarnya.

 

(Jhon) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook