- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Telah Inkrah, Dua Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, saat mengeksekusi dua kapal ikan asing berbendera Vietnam.
KORANBATAM.COM - Setelah terbukti bersalah dengan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Nomor: 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR, dua (2) kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Kepulauan Anambas, Minggu (26/9/2021) lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, penenggelaman kapal telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua kapal tersebut terbukti bersalah telah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia khususnya di wilayah Perairan Natuna Utara.
“Iya, ada 2 kapal berbendera asing yang kita telah tenggelamkan pada hari Minggu (26/9/2021) lalu. Itu sudah melalui proses hukum dan sudah inkrah,” kata Roy kepada media ini, Kamis (30/9/2021), usai rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.
Roy juga menambahkan bahwa, kegiatan eksekusi KIA (Kapal Ikan Asing) sebanyak dua unit kapal yakni KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS itu oleh Jaksa Eksekutor dipimpin langsung olehnya dan disaksikan oleh masyarakat dan nelayan.
“Eksekusi ini untuk memberikan efek jera agar kapal lainnya berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap pendapatan nelayan kita, ketika kapal asing tidak ada maka sumberdaya perikanan nelayan kita yang memanfaatkannya,” ujarnya.
(Jhon)