- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Terbakar Rasa Kesal, Pria 24 Tahun di Batam Curi Barang Berharga Temannya

Keterangan Gambar : Polisi menggeledah kamar kosan pelaku R di Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja, Batam, Rabu (15/2/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - RMS alias R, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong atas kasus pencurian. Dia ditangkap di Komplek Rafflesia Blok G Nomor 2, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (15/2/2023) siang.
Pria berumur 24 tahun yang tinggal di kosannya kawasan Sungai Jodoh ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang jadi teman sesama jenis.
“Anggota membekuknya saat bekerja di kantor leasing motor di Graha Autoplus,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Selasa (21/2/2023).
Aris menjelaskan, pelaku R mengaku melakukan aksi mengambil barang berharga milik korbannya berinisial AGM (33 tahun) karena terbakar rasa kekesalan, pada Minggu (12/2) pagi.
Ia mengatakan, tidak ada rencana untuk mencuri barang-barang berharga korban di Apartemen Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Sementara dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kita udahan dan menjalani hidup masing-masing, yang sebelumnya mengajak tinggal bersama (sempat memiliki hubungan). Jadi, pelaku beranggapan seolah-olah korban mengusir pelaku,” ujarnya.
Di depan penyidik, pria yang bekerja sebagai admin jual-beli motor seken ini mengaku saling mengenal sejak 4 bulan lalu.
“Kami (pelaku dan korban) saling kenal itu dari bulan November. Pemicunya gara-gara miss komunikasi, makanya saya ambil benda miliknya,” akui R.
Polisi menyita barang bukti cincin emas beserta suratnya, kamera dan lensa usai melakukan penggeledahan di kosan pelaku di kawasan Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja.
(iam)