- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Terbakar Rasa Kesal, Pria 24 Tahun di Batam Curi Barang Berharga Temannya

Keterangan Gambar : Polisi menggeledah kamar kosan pelaku R di Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja, Batam, Rabu (15/2/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - RMS alias R, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong atas kasus pencurian. Dia ditangkap di Komplek Rafflesia Blok G Nomor 2, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (15/2/2023) siang.
Pria berumur 24 tahun yang tinggal di kosannya kawasan Sungai Jodoh ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang jadi teman sesama jenis.
“Anggota membekuknya saat bekerja di kantor leasing motor di Graha Autoplus,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Selasa (21/2/2023).
Aris menjelaskan, pelaku R mengaku melakukan aksi mengambil barang berharga milik korbannya berinisial AGM (33 tahun) karena terbakar rasa kekesalan, pada Minggu (12/2) pagi.
Ia mengatakan, tidak ada rencana untuk mencuri barang-barang berharga korban di Apartemen Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Sementara dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kita udahan dan menjalani hidup masing-masing, yang sebelumnya mengajak tinggal bersama (sempat memiliki hubungan). Jadi, pelaku beranggapan seolah-olah korban mengusir pelaku,” ujarnya.
Di depan penyidik, pria yang bekerja sebagai admin jual-beli motor seken ini mengaku saling mengenal sejak 4 bulan lalu.
“Kami (pelaku dan korban) saling kenal itu dari bulan November. Pemicunya gara-gara miss komunikasi, makanya saya ambil benda miliknya,” akui R.
Polisi menyita barang bukti cincin emas beserta suratnya, kamera dan lensa usai melakukan penggeledahan di kosan pelaku di kawasan Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja.
(iam)