- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Terbongkar! Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkong Pria Beristri dan Memiliki Dua Anak

Keterangan Gambar : Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Bengkong, Senin (17/1/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Terungkap pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang masih berumur 10 tahun adalah seorang pria beristri dan memiliki dua orang anak.
Hal ini diketahui setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka di ruang penyidik Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong pada Senin (17/1/2022) malam, sekira pukul 21.15.
Dihadapan penyidik, pria 29 tahun ini mengaku telah memiliki istri dan mempunyai dua orang anak.
Mirisnya lagi, pria yang diketahui warga Bengkong Asrama ini mengaku hasratnya memuncak setelah menonton film video porno, sehingga hasrat seksualnya dilampiaskan kepada seseorang bocah penjual keripik yang saat itu bertemu dirinya sekira pukul 22.00 di Kawasan Golden Prawn Bengkong.
Malam itu, bunga (bukan nama asli) sedang berjalan seorang diri sepulang dari mengaji dan hendak menginap di rumah neneknya. Tepat di depan Kasta Coffe Shop, bunga yang tengah mengendarai sepeda bertemu seorang pria yang tidak ia kenal.
Lantas bunga dihampiri oleh pria yang bernama Azmi Fauzi alias Fauzi ini. Berpura-pura ingin membeli keripiknya, Azmi beralasan saat itu dirinya tidak membawa uang, sehingga menyuruh bunga untuk ikut menaiki sepeda motor bersamanya mengambil uang dirumah Azmi.
Naas, bukan dibawa ke rumah Azmi, bunga malah dibawa ke sebuah pantai.
Di pantai kawasan Tanjung Buntung, menjadi saksi bisu dan pengalaman pahit bagi bunga. Ia dinodai dan dirusak masa depannya oleh si pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bengkong. Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Rabu (18/1/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Selasa (11/1/2022) malam, sekira pukul 20.00, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di seputaran Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Laporan dari orang tua korban menjadi dasar penangkapan pria ini. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek honda scoopy milik tersangka, satu celana kain warna hitam milik korban, satu baju warna krim milik korban dan satu jeket warna hitam milik tersangka.
Atas peristiwa ini, korban masih mengalami trauma dan luka pada bagian punggung serta kedua pahanya.
(iam)







.gif)






















