- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC 
 
		
	
Keterangan Gambar : Screenshot video rekaman CCTv pencurian kompresor AC di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). Pelaku berinisial J (38) diangkut ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku J ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak korban bernama Haris Pandapotan (40 tahun),” ucap Budi pada KORANBATAM.COM.
Budi menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp41.755.000.
Saat itu, J mengambil kompresor Air Conditioning atau AC yang terletak di lantai 3 toko.
“Terduga pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari belakang toko, kemudian mengangkat barang-barang curian,” ujar dia.
Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (Cctv), sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar nota pembelian barang dan satu rekaman Cctv.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(iam)
 







.gif)











 
			










