Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Nov 2022, 23:51:28 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC

Keterangan Gambar : Screenshot video rekaman CCTv pencurian kompresor AC di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). /Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). Pelaku berinisial J (38) diangkut ke kantor polisi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku J ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak korban bernama Haris Pandapotan (40 tahun),” ucap Budi pada KORANBATAM.COM.

Budi menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp41.755.000.

Saat itu, J mengambil kompresor Air Conditioning atau AC yang terletak di lantai 3 toko.

“Terduga pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari belakang toko, kemudian mengangkat barang-barang curian,” ujar dia.

Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (Cctv), sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar nota pembelian barang dan satu rekaman Cctv.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook