- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Termakan Rayuan Gombal, Remaja 16 Tahun Digagahi Pemuda di Batam 10 Kali

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Pria berinisial PRH usia (18 tahun), ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kali. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bengkong beberapa waktu lalu.
Penangkapan ini berkat adanya laporan orang tua korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, yang mana terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri di salah satu hotel di Batam, usai berkenalan pada 3 Juni 2020 silam hingga korban berbadan dua atau hamil 2 bulan.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pada anak perempuan yang masih berumur 16 tahun. Kejadiannya berada di salah satu hotel di Kawasan Jodoh, Batuampar, Kota Batam, pada 5 Juni 2022 setelah mengungkapkan perasaan suka terhadap korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin saat dikonfirmasi KORANBATAM.COM pada Rabu siang, membenarkan hal tersebut.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait persetubuhan tersebut.
“Dari laporan yang masuk ke kami, kejadian ini terjadi sejak akhir Juli 2021 sampai tanggal 22 Agustus 2022 sekarang, dan pengakuan terduga pelaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu tas selempang kain warna hitam list putih, satu helai stel baju cardigan warna pink corak bunga, satu stel baju tidur warna kuning pulkadot, tiga bustle houder atau bra (BH), satu helai manset warna putih, satu helai jilbab segi empat warna cream, satu helai celana dalam warna merah maroon, dua helai celana dalam warna merah muda, satu helai jaket warna hitam polos, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam merek Levi's warna biru.
Selain itu, polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) dan barang bukti lainnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Salahuddin menandasi.
(iam)