- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tidak Quorum, Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Ditunda 3 Hari

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris saat menyalami tamu usai diputuskan paripurna ditunda 3 hari, Jumat (31/3/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ditunda, karena tidak quorum atau jumlah minimum anggota majelis permusyawaratan. Mayoritas anggota DPRD sedang bertugas di daerah atau ada halangan lain.
“Banyak anggota dewan yang sedang berada di dapilnya masing-masing. Jadi untuk kali ini paripurna kita tunda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, Jumat (31/3/2023).
Rapat paripurna yang sedianya akan membahas LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 ini akan dilanjutkan tiga hari ke depan.
“Rapat paripurna ini kita tunda 3 hari. Ke depan kami berharap seluruh anggota DPRD Anambas bisa hadir sehingga quorum dan dapat dilaksanakan paripurna,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD dan sejumlah instansi vertikal dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan media.
(Tony)