- PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik
- Sinergi Berkelanjutan PLN dan Kementerian EDSM untuk Stabilitas Energi di Batam
- Istri Siri Dianiaya Suami gegara Kepergok Dekat dengan Tamu Wanita
- Jelang Pelaksanaan, Doa Selamat Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Digelar di Belakang Padang
- RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta
- PELNI Umumkan Penambahan KM Nggapulu dan Jadwal Keberangkatan di Batam per Desember 2025
- Berikut Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik PLN Batam Hari Ini
- BP Batam Gelar Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
- Hujan-hujanan, SMKN 2 Batam Tetap Semangat Rayakan Hari Guru ke-80
- Bupati Aneng Apresiasi Guru dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tidak Quorum, Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Ditunda 3 Hari

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris saat menyalami tamu usai diputuskan paripurna ditunda 3 hari, Jumat (31/3/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ditunda, karena tidak quorum atau jumlah minimum anggota majelis permusyawaratan. Mayoritas anggota DPRD sedang bertugas di daerah atau ada halangan lain.
“Banyak anggota dewan yang sedang berada di dapilnya masing-masing. Jadi untuk kali ini paripurna kita tunda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, Jumat (31/3/2023).
Rapat paripurna yang sedianya akan membahas LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 ini akan dilanjutkan tiga hari ke depan.
“Rapat paripurna ini kita tunda 3 hari. Ke depan kami berharap seluruh anggota DPRD Anambas bisa hadir sehingga quorum dan dapat dilaksanakan paripurna,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD dan sejumlah instansi vertikal dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan media.
(Tony)







.gif)






















