Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Asen Lolos Dari Hukuman Mati

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Sep 2020, 21:22:53 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Asen Lolos Dari Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Asen alias Hasan terpidana kasus pembunuhan dan narkoba menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/9/2020). (Foto : Yashinta/Batam Pos)


KORANBATAM.COM, BATAM - Asen alias Hasan terpidana kasus pembunuhan dan narkoba di Batam, lolos dari hukuman mati. Pria yang sudah tiga kali terjerat kasus narkoba ini, mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/9/2020).

Pimpinan sidang, Hakim Sri Endang Amperawati tidak menjabarkan isi surat putusan dalam sidang vonis tersebut. Sebab isi salinan putusan akan ditampilkan di web Pengadilan Negeri (PN) Batam yakni, sipp.pn-Batam.

“Saya hanya membacakan inti putusan saja, karena jika dibacakan keseluruhannya terlalu panjang. Untuk rinci putusan dapat dilihat di web PN,” kata Sri Endang didampingi hakim Marta dan Benny.

Menurut Endang, Asen terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama sidang berlangsung.

“Mengadili terdakwa Asen dengan seumur hidup penjara,” ujar Sri menyelesaikan pembacaan surat putusan yang disaksikan terdakwa Asen dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Tanjungpinang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Mendengar putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati, Asen yang juga didampingi kuasa hukum secara online langsung menerima. Padahal dari awal sidang, Asen terlihat tak mempedulikan majelis hakim. Bahkan saat diminta melepas topi yang ia kenakan, Asen tak mengindahkan sama sekali, hingga majelis hakim meminta JPU menghubungi petugas Lapas.

“Iya saya terima,” ujar Asen santai.

Tak hanya Asen, majelis hakim yang dipimpin Sri juga memberi keringanan terhadap terpidana kasus narkoba yang kembali melakukan bisnis narkoba meski dari balik jeruji besi, yakni Jolita. Jolita divonis 20 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah sub sider 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni seumur hidup penjara.

Namun berbeda dengan Jolita, terdakwa kasus yang sama dengan Asen ini justru tak terima dengan hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman itu tidak adil dan terlalu tinggi.

“Saya tidak terima,” ujar Jolita yang duduk berdampingan dengan Asen.

Sedangkan Hermius menerima putusan hakim setelah mendapat diskon hukuman 4 tahun penjara dari majelis hakim. Sebab, pada tuntutan, JPU menuntutnya agar Hermius dihukum 14 tahun penjara.

“Saya terima hukuman itu,” ujar Hermius dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Batam, di Tembesi.

Mendengar tuntutan itu, JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir. Hakim Sri pun memberi waktu hingga 7 hari sejak putusan.

Usai sidang, Batam Pos mencoba minta alasan majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman lebih ringan, terutama untuk terdakwa Asen. Namun majelis hakim berlalu begitu saja dengan alasan pertimbangan ada di web Pengadilan.

“Silahkan lihat di web apa yang jadi pertimbangan kami, sebentar lagi di upload,” ujar Sri.

Namun hingga sore hari, hasil putusan itu tak juga ditampilkan, sehingga tak diketahui apa yang menjadikan alasan majelis hakim memvonis ringan ketiga terdakwa.

JPU Herlambang dikonfirmasi terkait putusan yang jauh lebih rendah, terutama untuk putusan Asen, belum bisa menjawab.

“Kami lapor pimpinan dulu,” ujarnya singkat.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Batam, Novriadi Andra tegas akan banding terhadap putusan itu. Sebab, putusan jauh lebih ringan dan dinilai tak memberi efek jera terhadap terdakwa.

“Kami pasti banding,” tegasnya.

Diketahui, Asen merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Asen tahun 2014 lalu terhadap Dewi Aprilian. Siswa SMK ini dibunuh dengan cara dijerat, yang kemudian mayatnya dibuang di kawasan Galang, Batam dalam kondisi bugil. Kemudian kasus Narkoba tahun 2018 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah. Dalam kasus ini, Asen melibatkan istrinya sendiri, dengan cara menyelundupkan sabu ke Lapas. Sabu itu disimpan dalam pakaian dalam istrinya, namun berhasil digagalkan petugas. Selanjutnya 14 tahun penjara untuk kasus narkoba tahun 2019 lalu. Dengan total keseluruhan hukuman yang telah diterima Asen adalah 41 tahun.

Sedangkan Jolita, terpidana kasus narkoba yang divonis 16 tahun, namun kembali menjalankan bisnis narkoba dari Lapas Barelang bersama Asen dan Hermius.

 

 

Sumber: batampos.id




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook