Tim Bison Polres Karimun Ringkus Pelaku Curas, Usai Beraksi Beberapa Jam

Reporter : KORANBATAM.COM 31 Okt 2020, 08:23:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tim Bison Polres Karimun Ringkus Pelaku Curas, Usai Beraksi Beberapa Jam

Keterangan Gambar : Tersangka PK alias P (tiga dari kiri), saat diamankan oleh Tim Bison, Jajaran Satreskrim Polres Karimun, di Mapolres Karimun. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Tim Bison, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karimun, berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret bernama inisial PK alias P (30), dalam hitungan jam usai beraksi.

PK alias P, warga Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap oleh Tim Bison, Jajaran Satreskrim Polres Karimun karena telah melakukan tindak kejahatan terhadap seorang perempuan bernama inisial LP (15) warga Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Saat itu (Rabu, 28/10/2020, sekira pukul 15.00 WIB), LP (korban) sedang berjalan kaki di Perumahan Taman Puri. Menuju jalan besar, dia berpapasan dengan seorang laki-laki (PK alias P/tersangka) yang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy (warna hitam) bernomor polisi BP 2215 PD. Lantaran melihat LP berjalan sendirian, lantas laki-laki tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas Handphone miliknya kemudian kabur begitu saja.

Atas kejadian tersebut, korban (LP) ditemani oleh orangtuanya bernama inisial (R) melaporkan kejadian yang menimpanya ke Piket Siaga bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karimun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, mengatakan bahwa, telah berhasil menangkap pelaku jambret/Curas berinisial PK alias P yang merupakan warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil dari Tindak Pidana Curas yakni berupa 1 unit Handphone merek Vivo tipe Y91 (warna Biru) milik korban bernama LP seorang perempuan berusia 15 tahun,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).

Selain barang bukti milik korban, kata Adenan, anggota Polres Karimun juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka PK alias P dalam beraksi pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 22.30 WIB, yakni berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy BP 2215 PD dan satu unit helm merek BMC (warna hitam).

 

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil disita Tim Bison, Jajaran Satreskrim Polres Karimun. (Foto : istimewa)

“Tersangka PK diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam waktu 7 Jam, setelah melakukan aksi kejahatannya. Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Adapun penangkapan tersangka berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP-B/64/X/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun, Tanggal 28 Oktober 2020, dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan/Curas, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook