Tim Macan Polresta Barelang Ciduk 3 dari 5 Pelaku Curas yang Beraksi di Galang

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Sep 2020, 18:55:58 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tim Macan Polresta Barelang Ciduk 3 dari 5 Pelaku Curas yang Beraksi di Galang

Keterangan Gambar : Ketiga orang pelaku Curas di Galang, yang berhasil diamankan oleh tim macan Polresta Barelang. (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, GALANG - Tim Macan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membekuk tiga dari lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di sebuah rumah milik Jamrani, di kawasan Sei Buluh RT 02/RW 05, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam, pada Senin (27/7/2020), dini hari.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Yusuf Putra (44), Ismanto (40) dan Alimudin (50). Sementara dua pelaku lainnya yang masih diburu (DPO) berinisial L dan A.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia dari rilis yang diterima KORANBATAM.COM.

“Ya benar, Tim Opsnal (Operasional) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu (27/9),” ujar AKP Betty Novia, Selasa (29/9/2020).

Kata AKP Betty Novia (menjelaskan kronologis kejadian), berawal pada Senin (27/7) sekira pukul 03.00 WIB. Korban terbangun dari tidurnya, saat mendengar suara istrinya (dalam kamar).

Tiba-tiba, lanjut AKP Betty Novia, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) agar korban tidak berteriak dan melakukan perlawanan. Kemudian selanjutnya, para pelaku dengan leluasa menguras harta dan barang berharga milik (Pasutri) pasangan suami-istri tersebut.

“Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas milik istri korban yakni 20 cincin emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 3 pasang anting emas, satu unit Handphone merek Oppo A31 (warna biru), dan uang tunai sebanyak Rp57 juta rupiah, serta beberapa slop rokok yang ada di warung,” bebernya.

Pengembangan dan Penyelidikan

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, masih AKP Betty Novia, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam. Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dikhawatirkan buruannya kabur melarikan diri.

“Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Pukul 19.22 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Jodoh,” ujarnya.

Kemudian, kata AKP Betty Novia, pada pukul 21.30 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan tersangka lain di Perumahan Mangsang, Piayu, Kota Batam. Selanjutnya ketiga pelaku di bawa Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit Handphone Nokia senter, satu pemotong/gunting besi, dua sajam parang, dua obeng, 4 kabel tie, dan sepasang sarung tangan.

Keterangan gambar : Barang bukti tersangka yang berhasil diamankan. (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dimanapun berada. Jika ada sesuatu yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

“Jangan memberi peluang/kesempatan sedikitpun kepada orang lain untuk melakukan tindakan Kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun dan laporkan jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya. Bisa hubungi RT/RW, Tokoh Masyarakat, Bhabinbinkamtibmas kelurahan, atau ke Polsek terdekat,” pesan AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

Atas perbuatan ketiga pelaku, pasal yang disangkakan ialah Pasal 365 yakni Pasal Pencurian dengan Kekerasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook