- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tim Zebra 20 Amankan 66 Unit Sepeda Motor yang Ikut Balap Liar

Keterangan Gambar : Petugas Kepolisian mengamankan dan membawa kendaraan yang digunakan dalam aksi balapan liar. (Foto : Humas Satlantas Polresta Barelang)
KORANBATAM.COM, Batam - Tim Zebra Beduk 20 Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan puluhan unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap-balapan liar oleh para muda-mudi warga Batam di bulan suci Ramadhan.
"Sebanyak 66 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek yang tidak standar dan juga digunakan dalam balapan liar, berhasil kami sita," ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany kepada KORANBATAM.COM, Minggu (3/5/2020).
Yunita mengatakan, bahwa masyarakat kota Batam merasa resah oleh ulah aksi yang dilakukan para muda-mudi tersebut. "Masyarakat kota Batam komplain karena masih adanya aksi balap-balapan liar dadakan yang dilakukan oleh para muda-mudi ini," ucap Yunita.
Kali ini, kata Yunita, tim Zebra Beduk 20 Satlantas Polresta Barelang di bagi menjadi 3 kelompok, tim pertama melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota, dilanjutkan tim kedua di wilayah Lubuk Baja dan tim terakhir di kawasan Batuampar.
“Kegiatan penertiban balapan liar ini, kita mulai sekira pukul 23.00 tepatnya pada malam Minggu, dimana para muda-mudi akan melakukan aksi balapan liar dan berakhir sekira pukul 03.00 WIB dini hari," tuturnya.
Dalam hal penegakan hukum, Yunita menyampaikan, khususnya menertibkan balap liar, Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat terlebih lagi peran aktif dari para orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan dalam hal ini.
"Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anaknya melayang sia-sia hanya karena pengen terlihat keren, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Jika tidak mendesak betul, tetap berada dirumah saja," ujarnya.
Yunita menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam hal ini, khusus terhadap kendaraan yang terlibat dalam balap-balapan liar akan dikenakan atau ditambahkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000, dan untuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri Batam terhadap kendaraan yang disita petugas, akan diselenggarakan setelah hari Raya Idul Fitri.
"Kami akan tindak tegas kepada para aksi balap-balapan liar ini. Sementara untuk jadwal sidangnya, kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam untuk diselenggarakan setelah lebaran saja untuk memberikan efek jera," pungkasnya. (iam)