Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Kerja Penyidik sebagai Filter Mutu, Kapolda Resmi Buka Sertifikat 2025

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Mei 2025, 08:50:30 WIB BATAM
Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Kerja Penyidik sebagai Filter Mutu, Kapolda Resmi Buka Sertifikat 2025

Keterangan Gambar : Peserta mengikuti sertifikasi di Hotel Aston Pelita, Rabu (21/5/2025). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin membuka kegiatan sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu tahun 2025 di Hotel Aston Pelita, Rabu (21/5).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Polri Kombes Pol Dhani Kristianto, Biro Perencanaan dan Administrasi (Birorenmin) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Mahedi Surindra, Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, Tim Bareskrim, Tim LSP Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Tim Asesor serta para peserta sertifikasi.

Kapolda Kepri menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyidik di lingkungan Polda Kepri.

“Sertifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab profesional, bukan sekadar administratif. Harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kompetensi,” ucap Asep dalam sambutannya.

Sementara itu, Birorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Mahedi Surindra menegaskan bahwa, pentingnya penyidik yang profesional dan berintegritas di tengah kompleksitas tindak pidana masa kini.

Menurutnya, sertifikasi penyidik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan mekanisme penting dalam menjamin kualitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum.

“Sertifikasi berfungsi sebagai filter mutu yang memastikan bahwa setiap penyidik maupun penyidik pembantu yang menjalankan tugas memiliki kompetensi teknis, integritas serta pemahaman hukum yang memadai. Hal ini selaras dengan amanat Perpres Nomor 42 Tahun 2017 tentang jabatan fungsional di lingkungan Polri,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala LSP Polri, Kombes Pol Dhani Kristianto bahwa, proses sertifikasi kompetensi penyidik dan penyidik pembantu dilaksanakan secara sistematis, obyektif dan terstandar, dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai kemampuan teknis semata, tetapi juga menjadi bukti tertulis dan sah atas pengakuan kompetensi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sertifikat yang diterbitkan menjadi bentuk dokumentasi resmi yang menggambarkan kemampuan individu dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dalam kesempatan tersebut,” ucapnya.

Pelaksanaan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan penyidikan yang presisi, akuntabel dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Polda Kepri.

Diharapkan hasil dari sertifikasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook