- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
Transaksi Narkoba, Oknum Honorer dan ASN Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang 
 
		
	
Keterangan Gambar : Kedua tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, berhasil mengamankan Oknum Honorer (LH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli narkoba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH, mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki sebuah kamar hotel di km 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, kata Ronny, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap seorang pria bernama inisial LH tersebut dengan disaksikan oleh pihak keamanan (Security) Hotel.
“Dia (LH) mengaku sebagai karyawan honorer disalah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Anggota Sat ResNarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari dalam saku celana tersangka (LH) dengan berat kotor 0.21 gram, dan satu unit Handphone merk Vivo,” ujar Ronny, Senin (21/9/2020).
Kepada petugas, lanjut Ronny, (LH) mengakui bahwa barang itu (sabu) adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama inisial (AF) yang adalah seorang ASN yang bekerja disalah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi tersebut, Ronny melanjutkan, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF dihari yang sama tetapi pada jam berbeda yakni pukul 14.30 WIB, yang saat itu sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan (terhadap AF) disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundel plastik bening, satu gunting stainless warna silver, satu unit Hp merk Vivo dan satu kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto : istimewa)
Saat di interogasi, dikatakan Ronny, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO). Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
“Diharapkan kepada masyarakat agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu pihak Kepolisian (Polres Tanjungpinang) dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba dengan menghubungi Nomor Tlp/WhatsApp ke nomor 085805316658,” pungkasnya.
 
(ilham)
Sumber: PolresTanjungpinang
 







.gif)











 
			










