- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Waria di Batam Ini Tikam Temannya, Kesal Dikatain Bencong

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan seorang waria (kanan), di Lubukbaja, Batam lantaran menikam temannya, Selasa (31/1/2023) sore. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kejam perilaku wanita jadi-jadian di Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tega menikam teman sendiri karena dikatain bencong.
Peristiwa pelaku bernama Yulandri alias Yola (32 tahun) dilakukan pada Selasa siang (31/1/2023) di depan sebuah Salon Mega, Kecamatan Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menerangkan, perbuatan Yola didasari karena kekesalannya terhadap korban yang mengatakan bencong kepadanya saat menunggu tamu.
“Pada intinya sakit hati sehingga terrjadilah cekcok karena dipanggil bencong dengan korban inisial AS (41 tahun). Baik Yola dan AD adalah seorang wanita pria (waria),” ujar Kompol Budi, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Budi mengatakan, Yola diamankan di pos sekuriti Top 100 Jodoh oleh satuan pengamanan atau Satpam yang melihat kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan punggung sebelah kiri setelah ditikam menggunakan pisau oleh Yola sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yola terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang.
(iam)