- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Waria di Batam Ini Tikam Temannya, Kesal Dikatain Bencong 
 
		
	
Keterangan Gambar : Polisi mengamankan seorang waria (kanan), di Lubukbaja, Batam lantaran menikam temannya, Selasa (31/1/2023) sore. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kejam perilaku wanita jadi-jadian di Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tega menikam teman sendiri karena dikatain bencong.
Peristiwa pelaku bernama Yulandri alias Yola (32 tahun) dilakukan pada Selasa siang (31/1/2023) di depan sebuah Salon Mega, Kecamatan Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menerangkan, perbuatan Yola didasari karena kekesalannya terhadap korban yang mengatakan bencong kepadanya saat menunggu tamu.
“Pada intinya sakit hati sehingga terrjadilah cekcok karena dipanggil bencong dengan korban inisial AS (41 tahun). Baik Yola dan AD adalah seorang wanita pria (waria),” ujar Kompol Budi, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Budi mengatakan, Yola diamankan di pos sekuriti Top 100 Jodoh oleh satuan pengamanan atau Satpam yang melihat kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan punggung sebelah kiri setelah ditikam menggunakan pisau oleh Yola sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yola terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang.
(iam)
 







.gif)











 
			










