- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
121 Personel Gabungan Gelar Operasi Yustisi, AKBP Yos Guntur: Ini Untuk Memutus Rantai COVID-19

Keterangan Gambar : Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Polresta Barelang, Kompol Firdaus memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada pedagang pasar di Batam, Senin (14/9) pagi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Jajaran Polresta Barelang menggelar operasi Yustisi, Senin (14/9/2020) pagi. 121 personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Operasi ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 dengan mendatangi lokasi yang dianggap rawan akan penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang AKBP Yos Guntur Yudi F.S, S.H, S.I.K., M.H mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
“Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar AKBP Yos Guntur.
Adapun sebanyak 121 personel TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan operasi itu. 66 personel dari Polresta Barelang, 20 personel Polda Kepri, 10 personel TNI, 20 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, dan 5 personel dari Kejaksaan.
Tim Gabungan mendatangi lokasi keramaian atau yang dianggap rawan. Seperti fasilitas umum, tempat usaha atau pertokoan, serta pasar.
“Dalam penerapan disiplin dan penegakan hukumnya dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar,” katanya.
Yos berharap dengan kegiatan ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19.