1.903 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-77, 4 orang Warga Binaan Lapas Batam Bebas Langsung

Reporter : KORANBATAM.COM 17 Agu 2022, 17:28:10 WIB BATAM
1.903 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-77, 4 orang Warga Binaan Lapas Batam Bebas Langsung

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (dua dari kanan) didampingi Plt Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Novriadi (paling kiri), menyerahkan remisi umum kepada perwakilan Narapidana Anak pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, di aula pertemuan Lapas Kelas IIA Batam, Jl. Trans Barelang, Tembesi, Sagulung, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/8/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Pemerintah memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada peringatan hari ulang tahun atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Rabu (17/8/2022) siang.

Di Batam, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Batam menyerahkan kepada 1.903 Narapidana.

Penyerahan remisi umum (RU) ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Pantauan, penyerahan remisi umum ini dihadiri secara langsung Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada narapidana dan anak. Tampak juga hadir sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam. 

Selain itu, remisi ini diberikan kepada narapidana anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Kegiatan ini berlangsung di aula pertemuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jl. Trans Barelang, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Novriadi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah bekerjasama dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan (Rumah Tahanan), dengan harapan narapidana dapat patuh dan taat terhadap hukum maupun norma yang berlaku.

“Pembinaan kepribadian dan kemandirian bermuara dari proses reintegrasi sosial, diharapkan setelah selesai menjalankan masa pidananya para Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakatnya. Saya harap dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab (Warga Binaan Pemasyarakatan),” ujarnya yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam saat membacakan laporan kondisi pembinaan di Lapas/Rutan Batam.

Sementara, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berharap kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, agar manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa, proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” kata Rudi.

Perlu diketahui, pada remisi tahun ini sebanyak 1.094 Narapidana Lapas Batam diusulkan karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari total di atas, 1.068 narapidana mendapatkan RU atau remisi umum I. 26 di antaranya mendapatkan RU II dan empat narapidana dinyatakan bebas langsung pada hari ini. Sementara, 22 narapidana masih menjalani subsider.

Adapun total keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.903 narapidana dari 2.456 jumlah penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan se-Kota Batam berdasarkan data tanggal 17 Agustus 2022.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook