2 Kilogram Sabu dan Dua Tersangka Diamankan Polres Anambas

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Des 2021, 21:39:55 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
2 Kilogram Sabu dan Dua Tersangka Diamankan Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka pengedar Narkoba diamankan Polres Anambas (ist)


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jajaran Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan temuan barangbukti Narkotika jenis Sabu seberat 2 kilogram. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian turut mengamankan 2 orang tersangka inisial A dan J dilokasi yang berbeda. 

"Dua tersangka kita amankan ditempat yang berbeda. Tersangka inisial A diamankan disebuah hotel di Jemaja pada Jumat (17/12/2021) lalu," kata Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti kepada wartawan, Senin(20/12/2021) di Mako Polres Anambas. 

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Setelah tersangka A diringkus dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan J. Setelah itu pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dan ada inisial B masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. 

"Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan acaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Anambas dengan berat kotor 1.950 gram ,"ungkap orang nomor satu di Polres Kepulauan Anambas itu.

Kapolres Anambas juga berpesan tidak akan memberikan ruang kepada para pengedar Narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda Kabupaten Kepulauan Anambas. 

"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas ini. Kita akan tindak tegas," ujarnya. 

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba terbesar di Anambas ini turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas. (Jhon /TN) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook