- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
2 Kilogram Sabu dan Dua Tersangka Diamankan Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka pengedar Narkoba diamankan Polres Anambas (ist)
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jajaran Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan temuan barangbukti Narkotika jenis Sabu seberat 2 kilogram. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian turut mengamankan 2 orang tersangka inisial A dan J dilokasi yang berbeda.
"Dua tersangka kita amankan ditempat yang berbeda. Tersangka inisial A diamankan disebuah hotel di Jemaja pada Jumat (17/12/2021) lalu," kata Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti kepada wartawan, Senin(20/12/2021) di Mako Polres Anambas.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Setelah tersangka A diringkus dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan J. Setelah itu pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dan ada inisial B masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan acaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Anambas dengan berat kotor 1.950 gram ,"ungkap orang nomor satu di Polres Kepulauan Anambas itu.
Kapolres Anambas juga berpesan tidak akan memberikan ruang kepada para pengedar Narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas ini. Kita akan tindak tegas," ujarnya.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba terbesar di Anambas ini turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas. (Jhon /TN)