- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Alat Pemanggang Waffle Isi Sabu Coba Diselundupkan ke Jawa Timur
Bea Cukai Ungkap Empat Peredaran Narkoba di Batam

Keterangan Gambar : Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah (tiga dari kiri), menunjukkan mesin pemanggang masak waffle yang didalamnya ditemukan narkoba sabu 5,2 kg dihadapan awak media saat gelar konferensi pers di kantor KPU Bea Cukai, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/6/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkoba sabu seberat 5,370 kilogram (Kg). Empat pelaku berhasil diringkus petugas dalam aksi ini selama sepekan.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah secara langsung mengatakan, sabu itu diungkap dari 4 penindakan di dua lokasi yakni di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center serta Bandara Hang Nadim pada Minggu 18 Mei dan Minggu 25 Mei 2024 lalu.
“Modus pelaku menyembunyikan sabu di peralatan masak dan dalam dubur menggunakan kondom,” ucapnya dihadapan awak media, Senin (2/6/2025) siang.
Empat pelaku yang diamankan tersebut, lanjut Zaky, berinisial TO (laki-laki 28 tahun), RB (perempuan 45 tahun), DI (perempuan 25 tahun) dan pelaku RR (laki-laki 23 tahun).
“Dari 3 pelaku, pertama kami amankan dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia ke Batam Center itu 1 orang. Kemudian kami kembangkan, dan ada 2 kawannya yang membawa dengan modus inserter (memasukkan narkotika ke dalam rongga tubuh, red),” katanya.
Keterangan gambar: Empat pelaku (kaos tahanan oranye), dihadirkan dalam gelar perkara penyelundupan narkoba sabu di kantor KPU Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025) siang. /iam/KoranBatam
Hasil penangkapan tiga pelaku itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 250 gram. Sedangkan penindakan selanjutnya, pelaku membawa barang haram dengan cara false compartment atau Kompartemen tersembunyi dan rahasia.
“Penindakan terakhir adalah penumpang wanita inisial DI dari Kuala Lumpur tujuan Batam. Nah pelaku memasukkan sabu di dalam mesin pembuat waffle atau alat pemanggang masak waffle yang pada bagian bawah di kamuflase (disamarkan, red),” imbuhnya.
Dari penindakan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.
“Pelaku DI akan diupah sebesar Rp70 juta, apabila berhasil. Nah dia baru diberikan uang muka Rp5 juta, dan menurut keterangannya akan diedarkan di Jawa Timur,” tukas Zaky.
Keempat pelaku di atas dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Wint3r /*)