Aniaya-Rusak Bengkel Motor, Empat Bang Jago Tanjung Riau Diringkus Polsek Sekupang

Reporter : KORANBATAM.COM 31 Agu 2023, 19:51:41 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Aniaya-Rusak Bengkel Motor, Empat Bang Jago Tanjung Riau Diringkus Polsek Sekupang

Keterangan Gambar : Lokasi bengkel motor yang dirusak empat pemuda dalam pengungkapan kasus Polsek Sekupang beberapa waktu lalu. /Polsek Sekupang


KORANBATAM.COM - Empat pemuda warga Kota Batam, Kepulauan Riau, diringkus polisi lantaran melakukan kekerasan di jalan. Keempatnya menganiaya dan merusak sebuah bengkel motor.

“Opsnal Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil ungkap kasus penganiayaan dan perusakan yang dialami warga Kampung Baru,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba, dalam keterangan kepada media, Kamis (31/8/2023).

Keempat tersangka yakni AIA (22 tahun), HH (26 tahun), MA (22 tahun) dan MI (21 tahun). Kesemuanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Riau.

Keempat pelaku melakukan penganiayaan kepada warga Kampung Baru, Tanjung Riau. Tak hanya itu, sejumlah barang di dalam bengkel pada rusak dan hilang seperti spare part motor, oli dan kunci-kunci.

Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan Kampung Baru, Kecamatan Sekupang, tak jauh dari lokasi mereka kumpul-kumpul pada Minggu (30/7) dini hari.

Sementara dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andy Pakpahan, kejadian bermula dari laporan masyarakat pada saat pelapor pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian diberhentikan oleh sekelompok pemuda yang lagi duduk di tepi jalan. Kemudian komplotan pemuda itu menanyakan asal korban.

“Tiba-tiba, secara bersama-sama memukul bagian muka dan perut korban. Setelah itu korban langsung pulang ke bengkel tempat tinggalnya,” katanya terpisah.

Berhubung korban akan pulang kampung, lanjut Andy, kemudian pelapor meminta antar kepada rekannya ke pelabuhan.

Keterangan gambar: Keempat pemuda yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan bengkel motor di Kampung Baru, Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/8/2023). /Polsek Sekupang

Setibanya di pelabuhan Sekupang, korban mendapat telepon dari pemilik bengkel dan memberi tahu jika bengkel dirusak oleh sekelompok orang.

“Tak terima atas kejadian itu, pemilik bengkel pun melapor ke Polsek Sekupang,” sebutnya.

Andy menyebutkan, kelompok pemuda tersebut berkumpul hingga dini hari dan melakukan keonaran di tempat mereka kumpul dengan memberhentikan pengendara dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan terhadap yang diduga sebagai pelaku dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut,” terangnya.

Setelah diinterogasi, masih kata Andy, diperoleh informasi yang ikut melakukan penganiayaan dan pengrusakan ada tiga orang pelaku lainnya.

“Ketiga pelaku lain, diamakan dari rumahnya masing masing. Pengakuan dari para pelaku, mereka melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di bawah pengaruh minuman alkohol,” imbuh dia.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengrusakan.

“Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara untuk pasal penganiayaan dan pengrusakan 5 tahun 6 bulan. Saat ini, para pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Sekupang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook