- Isu Demo Besar Juli 2026, Kapolda Kepri Garansi Batam Tetap Aman dan Ramah Investor
- Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Duet Amsakar-Li Claudia Sukses Tembus Target Investasi Rp69,3 Triliun
- Amankan Objek Vital Nasional, Kodaeral IV Perkuat Sinergi Energi Bersama Pertamina di Bintan
- Sinergi RSBP Batam-BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Pekerja Batam Dapat Pelayanan Cepat dan Aman
- Batam Rasa Bali, Intip Serunya Yoga Tepi Laut dan Splashcation Juni Ini di Harris Resort Barelang
- Harga Pertamax di FTZ Batam Naik Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
- Mangkuk Gizi dan Pelukan Hangat Prajurit Tuah Sakti di Pedalaman Puncak Jaya
- Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Rutan Batam Deteksi Dini Penyakit Menular lewat VCT Mobile
- Dari Minus Melejit ke 15,54 Persen: Rekor Pertumbuhan Ekonomi Anambas Guncang Kepri
- Menggemaskan bak Sarjana, 34 Siswa TK Ar-Rahman Marina Batam Ikuti Prosesi Wisuda Angkatan II
Bahaya Predator Anak yang Incar Mangsa lewat Gim Daring Free Fire
Polisi Amankan Lagi Satu Orang Pria Kasus Kejahatan Seksual Bawah Umur di Anambas

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan anak. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31 tahun) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku inisial AZ (67 tahun) pada Selasa (20/5/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri membenarkan adanya penangkapan ini.
“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ucap Kasatreskrim dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (21/5).
Alfajri menjelaskan, menurut pengakuan dari korban anak bawah umur 14 tahun melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang sekolah dasar negeri (SDN) 002 Bayat, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kejadian terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 lalu, sekira pukul 14.30 WIB,” kata dia.
Lebih lanjut, Alfajri mengatakan, untuk modus dari pelaku RA ialah mengajak korban untuk bermain game online bernama Free Fire (FF) di halaman belakang sekolah.
Saat pelaku RA dan korban sama-sama bermain game, pelaku RA mengajak korban untuk pacaran. Akan tetapi korban sempat menolaknya, dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game FF miliknya.
“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya lalu disitulah langsung meraba di bagian dada, area sensitif korban dan bercumbu,” bebernya.
Saat ini pelaku RA sudah ditahan di markas Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku RA dijerat Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dimana ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia.
(rommel)







.gif)





















