Bahaya Predator Anak yang Incar Mangsa lewat Gim Daring Free Fire
Polisi Amankan Lagi Satu Orang Pria Kasus Kejahatan Seksual Bawah Umur di Anambas

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Mei 2025, 21:43:04 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bahaya Predator Anak yang Incar Mangsa lewat Gim Daring Free Fire

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan anak. /1st


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31 tahun) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku inisial AZ (67 tahun) pada Selasa (20/5/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri membenarkan adanya penangkapan ini.

“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ucap Kasatreskrim dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (21/5).

Alfajri menjelaskan, menurut pengakuan dari korban anak bawah umur 14 tahun melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang sekolah dasar negeri (SDN) 002 Bayat, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kejadian terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 lalu, sekira pukul 14.30 WIB,” kata dia.

Lebih lanjut, Alfajri mengatakan, untuk modus dari pelaku RA ialah mengajak korban untuk bermain game online bernama Free Fire (FF) di halaman belakang sekolah.

Saat pelaku RA dan korban sama-sama bermain game, pelaku RA mengajak korban untuk pacaran. Akan tetapi korban sempat menolaknya, dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game FF miliknya.

“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya lalu disitulah langsung meraba di bagian dada, area sensitif korban dan bercumbu,” bebernya.

Saat ini pelaku RA sudah ditahan di markas Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku RA dijerat Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dimana ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia.

 

(rommel)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook