Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Nov 2020, 16:33:32 WIB NASIONAL
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri, depan) didampingi Direktur (Dir) Tipidum saat gelar Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri kembali menetapkan tiga (3) orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini, berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yakni bernama inisial MD, J, dan IS,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono, di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

 

Keterangan gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (depan, tiga dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto : istimewa)

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan (8) orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok, padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor bernama inisial UAM, sebagai tersangka. Lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Sementara, Direktur Utama PT APM bernama inisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kealpaan, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) Tahun.

 

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri
(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook