- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bawaslu Kota Batam Sosialisasi Tentang Hukum Bersama Media, Adanya Laporan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020

Keterangan Gambar : Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk ketika diwawancarai sejumlah awak media usai menggelar Sosialisasi Hukum Bersama Media Cetak, Online dan Elektronik di ruang pertemuan Ballroom Hotel Harris Batam Center. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menggelar Sosialisasi Hukum Bersama Media Cetak, Online dan Elektronik di ruang pertemuan Ballroom Harris Hotel, Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Sabtu (7/11/2020).
Kegiatan itu terkait adanya 12 laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Antara lain laporan ijazah, pelanggaran kampanye, pelanggaran alat peraga, dan pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk kepada sejumlah awak media usai melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bersama Media Cetak, Online dan Elektronik di Harris Hotel Batam Center.
Keterangan gambar : Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk (tengah), didampingi Richard (kanan) dan Widodo (kiri) sebagai Narasumber dalam kegiatan acara Sosialisasi Hukum Bersama Media Cetak, Online dan Elektronik di ruang pertemuan Ballroom Hotel Harris Batam Center. (Foto : istimewa)
Ia mengatakan bahwasanya, semua pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk masalah ASN yang tidak netral tersebut.
“Setiap laporan pasti kita tindaklanjutin, tidak bisa tidak. Termasuk itu masalah kampanye juga, semua tahapan kampanye dan masalah ASN seperti alat peraga kampanye (APK), perusakan APK termasuk juga penyelewengan Pemilu (Pemilihan umum) PPS (Panitia Pemungutan Suara),” ujar Mangihut dihadapan awak media ketika diwawancarai dilokasi usai melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang hukum bersama media.
“Dan kasusnya sudah kita lanjuti, dan status laporannya sudah kita berikan ke pelapor. Hal itu juga ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sambungnya.
Terkait laporan yang ada, lanjut Mangihut, pihaknya (Bawaslu) terdapat kendala dimana dimana ada salah satu media yang melaporkan ASN yang berpihak kepada salah satu Paslon.
“Dalam laporan itu, tidak ada bukti yang diserahkan ke kami. Itu yang susah kami buktikan,” katanya.
Masih dikatakan Mangihut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kota Batam mengharapkan kerjasama kepada media untuk memantau dan memberitakan, jika ada pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Tahun 2020. Hal itu agar kinerja dari Bawaslu lebih ringan dan terbantukan.
“Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami juga memantau media sosial Paslon yang ada, dan kami juga dipantau oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait kinerja maupun penyelesaian masalah yang ada di Pilkada 2020 di Kota Batam,” tandasnya.
(ilham)